News

Kemendagri Minta Daerah Tertibkan Ormas Nakal, FKPPI Tegaskan Komitmen pada NKRI

Published

on


Palembang – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) saat ini menjadi sorotan publik, baik di instansi pemerintahan, aparat TNI/Polri, maupun di tengah masyarakat NKRI. Hal itu disebabkan oleh banyaknya peristiwa yang melibatkan nama Ormas, seperti pembakaran mobil dinas polisi di Depok, Jawa Barat, gangguan terhadap proyek pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, hingga penghinaan terhadap para purnawirawan jenderal.

Atas banyaknya kejadian yang mengarah pada pelanggaran hukum oleh kelompok yang mengatasnamakan Ormas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di bawah pimpinan Tito Karnavian menegaskan agar pemerintah daerah segera mendata seluruh Ormas yang ada. Jika terdapat Ormas yang meresahkan masyarakat atau investor, diminta segera melaporkannya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat diwawancarai media di Permata Hijau, Jakarta (2/5/2025), menyatakan bahwa Kemendagri telah meminta para kepala daerah untuk membentuk satuan tugas (Satgas) guna mengoordinasikan penertiban terhadap Ormas-Ormas yang bermasalah.

“Kami telah meminta data-data tersebut saat rapat beberapa hari lalu. Di dalam rapat itu kami menegaskan agar seluruh wilayah melakukan pendataan serta menjalankan tugas khusus untuk menanggulangi permasalahan Ormas ini,” ujar Bima Arya.

Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan bahwa tugas Satgas ini mencakup penertiban, pembinaan, pemberdayaan, hingga penindakan terhadap Ormas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap Ormas harus terdaftar secara hukum di Kementerian Hukum dan HAM, serta terdaftar di Kemendagri. Bila telah terdaftar namun melanggar hukum, maka sanksi administratif hingga pembubaran dapat dilakukan dengan menggunakan perangkat hukum pidana.

“Kemendagri telah menegaskan agar pemerintah daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) segera mengambil langkah pemetaan terhadap Ormas-Ormas yang terindikasi melanggar hukum. Ormas yang masih bisa dibina akan dibina, sementara yang melakukan tindakan kriminal akan dikenai sanksi hukum tegas,” tegas Bima.

Sebagai himbauan, pemerintah juga mengingatkan seluruh instansi pemerintah, aparat TNI/Polri, serta masyarakat di seluruh wilayah NKRI bahwa ultimatum ini tidak ditujukan kepada Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan ABRI TNI/Polri (FKPPI), yang selama ini menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan bangsa.

FKPPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang tidak berdiri atas dasar undang-undang pengesahan tertentu, melainkan berdasarkan ikatan sejarah, emosional, aspirasi, dan cita-cita keluarga besar TNI-Polri. FKPPI bertujuan untuk menjalin komunikasi dan koordinasi antar putra-putri purnawirawan serta TNI-Polri.

Organisasi ini berada di bawah pembinaan Panglima TNI dan Kapolri, serta aktif mengadakan kegiatan sosial, diskusi, dan sosialisasi yang melibatkan putra-putri purnawirawan dan TNI-Polri. FKPPI juga memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah, khususnya yang menyangkut TNI-Polri dan kebangsaan, serta berperan dalam mengawal ideologi negara dan keutuhan NKRI, sebagaimana pernah disampaikan oleh Basarah di BPIP.

Perlu diketahui, FKPPI adalah organisasi kemasyarakatan, bukan lembaga negara atau pemerintahan, sehingga tidak memiliki dasar hukum pengesahan seperti yang dimiliki oleh lembaga berbasis undang-undang.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version