Hukum

Kejagung Mulai Bongkar Korupsi Rp9 Triliun di Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim

Published

on

Kejagung mulai membongkar kasus dugaan korupsi digitalisasi Rp9 triliun lebih di Kemendikbudristek. (Wartahot.news/Dok. Kemendikbudristek)

Jakarta –‎ Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membongkar kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–‎2022‎ di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Rp9,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Senin malam, (26/5/2025), menyampaikan, kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek itu mulai dibongkar setelah penyidik menaikkannya ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025,” ujarnya.

Harli menjelaskan, kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tersebut berawal pada tahun 2020, Kemendikbudristek menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan TIK.

Bantuan tersebut untuk satuan Pendidikan Tingkat Dasar, Menengah dan Atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Berdasarkan pengalaman ujicoba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek sebelumnya pada tahun 2018–‎2019 telah ditemukan berbagai kendala, di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.

Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif.

Lebih lanjut Harli menyampaikan, ‎dari pengalaman tersebut dan berdasarkan perbandingan beberapa Operating System (OS) lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan OS Windows.

Namun, kata dia, Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi OS Chrome, yakni Chromebook.

“Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya,” ujar Harli.

‎Berdasarkan uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.

Adapun modus atau caranya, mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan OS Chromebook dalam proses pengadaan barang atau jasa.

“[Itu] bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan AKM serta kegiatan belajar mengajar,” tandasnya.

Selanjutnya, ‎atas dasar review kajian pengadaan TIK untuk satuan Pendidikan tersebut, Kemendikbudristek mengaanggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020–‎2022.

Adapun anggaranya sebesar Rp3.582.607.852.000 (Rp3,5 triliun) ‎dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000 (Rp6,3 triliun).

“Jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp9.982.485.541.000 (Rp9,9 triliun),” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Harli, ditemukan adanya peristiwa tindak pidana sehingga Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version