Hukum

Kasus CMNP Memanas, Pengamat Soroti Inkonsistensi Majelis Hakim

Published

on


JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) menyoroti dugaan inkonsistensi Majelis Hakim dalam perkara gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT).

Ketua GEMAH, Badrun Atnangar, menilai hakim mempertimbangkan bukti fotokopi dari CMNP, tetapi mengabaikan bukti serupa dari BHIT yang menunjukkan hubungan hukum antara CMNP dan Unibank. Bukti tersebut, menurut Badrun, telah dikonfirmasi oleh saksi dan bahkan digunakan CMNP dalam perkara tahun 2004.

“Seluruh dokumen yang sifatnya pengakuan CMNP sendiri mengenai transaksinya tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” kata Badrun, Rabu (6/5/2026).

Pengamat Hukum Trubus Rahardiansyah menambahkan, hakim seharusnya mempertimbangkan semua bukti secara setara dan melibatkan Unibank sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan NCD, bukan hanya CMNP dan BHIT.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan CMNP terhadap Harry Tanoesoedibjo dan BHIT, menghukum keduanya membayar ganti rugi materiil senilai 28 juta dolar AS (sekitar Rp481 miliar) plus bunga, dan ganti rugi immateriil Rp50 miliar.

Koordinator Koalisi LSM Jakarta, Fuad B, menilai gugatan CMNP terhadap BHIT salah sasaran, karena masalah sesungguhnya terkait transaksi NCD dengan Unibank pada 1999. “BHIT hanya bertindak sebagai perantara, sementara tanggung jawab hukum utama berada pada Unibank,” ujarnya.

Perkembangan kasus ini memicu perhatian publik, khususnya terkait dugaan praktik cherry picking dan inkonsistensi pertimbangan hakim dalam menilai bukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version