Hukum
Polisi Grebek Jaringan Judi Online Internasional, 321 WNA Diamankan di Jakarta Barat
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap jaringan judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (7/5/2026). Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) berhasil diamankan dalam operasi ini.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa para pelaku tertangkap sedang menjalankan operasional situs judi online.
“Tim menemukan para pelaku sedang aktif menjalankan sistem operasional situs judi online ketika penggerebekan berlangsung. Total yang berhasil diamankan sebanyak 321 orang,” ujar Wira dalam konferensi pers di Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Mayoritas pelaku berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Sementara, 57 warga Tiongkok, 13 Myanmar, 11 Laos, lima Thailand, serta masing-masing tiga warga Malaysia dan Kamboja juga diamankan.
Polisi menegaskan, semua WNA masuk Indonesia menggunakan visa wisata, bukan izin kerja. Beberapa bahkan sudah tinggal lebih dari dua bulan, sehingga terindikasi overstay.
“Visa wisata memiliki batas waktu tinggal 30 hari. Jika mereka sudah berada di Indonesia selama dua bulan, maka ada dugaan kuat terjadi pelanggaran keimigrasian,” kata Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.
Para pelaku tinggal di apartemen sekitar lokasi penggerebekan, yang juga dijadikan pusat operasional judi online. Dari pemeriksaan awal, sebagian besar diketahui memang datang dengan tujuan bekerja di industri judi online ilegal.
Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk paspor, komputer, laptop, telepon genggam, perangkat jaringan internet, monitor, hingga brankas sekitar Rp 1,9 Miliar dalam berbagai mata uang.
Saat ini, para WNA dijerat dengan pasal terkait perjudian dan tindak pidana lain sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengendali jaringan di balik operasi ilegal ini.