Ekonomi
GEPPMI Fasilitasi 800 Calon PMI Ikuti Seleksi Kerja di Hotel Bintang Lima Turki
JAKARTA – Gerakan Pengusaha dan Pekerja Migran Indonesia (GEPPMI) memfasilitasi rekrutmen 800 calon pekerja migran Indonesia (PMI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di delapan perusahaan pengelola hotel bintang lima di Turki.
Proses seleksi yang berlangsung di Jakarta, Minggu (1/11/2026), tersebut menghadirkan langsung perwakilan Human Resources Department (HRD) dari delapan perusahaan hotel di Turki. Melalui kegiatan ini, GEPPMI berupaya membuka akses kerja internasional sekaligus memastikan proses penempatan pekerja migran memperhatikan aspek perlindungan dan keselamatan.
Ketua GEPPMI, Dr. CZecky Alatas, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mempertemukan calon pekerja migran Indonesia dengan perusahaan pengguna tenaga kerja di luar negeri.
Menurut bang JEX, GEPPMI tidak hanya berperan memfasilitasi proses rekrutmen dan penempatan, tetapi juga menjadi wadah yang menaungi kepentingan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), lembaga pelatihan kerja (LPK), serta pekerja migran, baik yang masih berada di Indonesia maupun yang sudah bekerja di luar negeri.
“GEPPMI hadir untuk melindungi pengusaha sekaligus pekerja migran Indonesia. Jadi, bukan hanya membantu proses rekrutmen dan penempatan, tetapi juga memberikan pendampingan apabila terjadi permasalahan selama mereka bekerja di luar negeri,” kata bang JEX
Dia menjelaskan, proses rekrutmen tersebut tidak dilakukan secara instan. Sebelum wawancara dilaksanakan, GEPPMI bersama perusahaan dan tim terkait telah melakukan penjajakan ke sejumlah lembaga pelatihan kerja di berbagai daerah.
Langkah tersebut bertujuan memastikan calon pekerja memiliki kesiapan dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan perusahaan pengguna di negara tujuan.
Peserta seleksi terdiri dari laki-laki dan perempuan yang berasal dari sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur dan sekitarnya. Kehadiran langsung tim HRD dari delapan perusahaan hotel di Turki diharapkan membuat proses seleksi lebih terbuka karena calon pekerja dapat berinteraksi langsung dengan calon pemberi kerja.
GEPPMI Perkuat Perlindungan PMI di Luar Negeri
Selain membuka peluang kerja, GEPPMI menempatkan perlindungan pekerja migran sebagai salah satu prioritas organisasi.
Bang JEX mengatakan pihaknya berencana memperkuat jaringan perwakilan di luar negeri, terutama di Malaysia dan Turki. Keberadaan jaringan tersebut diharapkan memudahkan pekerja migran memperoleh bantuan ketika menghadapi persoalan selama bekerja.
“Kalau terjadi masalah dengan majikan atau persoalan lainnya, kami akan membantu melalui konseling, pendampingan, dan advokasi. Harapannya, pekerja migran bisa bekerja dengan nyaman karena mengetahui ada pihak yang siap membantu ketika menghadapi masalah,” ujarnya.
Dia juga mengajak perusahaan dari berbagai sektor usaha, P3MI, LPK, serta calon pekerja migran untuk bergabung dengan GEPPMI.
Menurut bang JEX, perlindungan pekerja migran harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap perusahaan penempatan dan lembaga pelatihan yang menjadi bagian dari ekosistem penempatan tenaga kerja.
Dia menilai peluang bekerja di luar negeri juga dapat menjadi salah satu solusi untuk memperluas kesempatan kerja sekaligus mengurangi pengangguran di Indonesia.
Kausar N. Tanjung Ingatkan Keselamatan Kerja
Sementara itu, Sekretaris Jenderal GEPPMI, Kausar N. Tanjung, menekankan pentingnya keselamatan dan perlindungan calon pekerja migran sebelum maupun setelah diberangkatkan ke negara tujuan.
Menurut Kausar, calon PMI harus mendapatkan informasi secara jelas mengenai ketentuan kerja, masa penempatan, perizinan, hingga kondisi di negara tujuan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam rencana penempatan ke Turki adalah penjelasan mengenai izin dan durasi kerja. Kausar menyampaikan adanya informasi mengenai izin KBRI selama satu tahun, sedangkan masa kerja yang direncanakan sekitar sembilan bulan.
Adapun tiga bulan berikutnya berkaitan dengan musim dingin di Turki. Karena itu, informasi mengenai kondisi tersebut, termasuk fasilitas dan tempat tinggal selama periode tidak bekerja, perlu dijelaskan kepada calon pekerja sejak awal.
Kausar berharap seluruh peserta yang mengikuti seleksi dapat memahami ketentuan penempatan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman setelah tiba di negara tujuan.
Dia juga mengingatkan agar pekerja segera menghubungi agensi masing-masing apabila menghadapi persoalan atau kondisi di luar dugaan selama berada di luar negeri.
Fitriyah Husein Berharap PMI Bekerja dengan Aman
Direktur Utama PT Vita Melati Indonesia, Fitriyah Husein, turut menyampaikan harapannya terhadap calon pekerja migran yang mengikuti seleksi kerja ke Turki.
Dia mengapresiasi kesempatan yang diberikan kepada para peserta untuk mengikuti wawancara langsung dengan perwakilan perusahaan hotel di negara tersebut.
Menurut Fitriyah, keberhasilan penempatan tidak hanya dilihat dari kemampuan pekerja memperoleh pekerjaan, tetapi juga dari keselamatan dan perlindungan selama menjalankan tugas.
“Selain keberhasilan dan kesuksesan, keselamatan kerja juga kami pikirkan. Kami berharap anak-anak yang akan berangkat ke Turki dapat bekerja dengan baik, sukses, dan selalu diberikan keselamatan,” ungkap Fitriyah.
Dia juga berharap apabila terjadi persoalan selama pekerja berada di Turki, mereka dapat segera menginformasikannya kepada agensi masing-masing agar memperoleh penanganan dan pendampingan.
Persyaratan Calon Pekerja Migran
Bang JEX menjelaskan, calon pekerja yang ingin mengikuti program penempatan ke luar negeri harus memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku.
Di antaranya mendapatkan izin orang tua atau keluarga, memenuhi persyaratan usia, memiliki identitas kependudukan dan ijazah pendidikan, serta memenuhi persyaratan kesehatan.
Dia menegaskan, proses penempatan harus memperhatikan kepentingan kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan pemberi kerja.
Bang JEX juga berharap pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap ekosistem penempatan pekerja migran Indonesia. Menurutnya, PMI memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional melalui devisa yang dihasilkan selama bekerja di luar negeri.
Karena itu, keberhasilan penempatan tenaga kerja perlu diikuti dengan sistem perlindungan yang kuat, mulai dari proses perekrutan, pemberangkatan, hingga pekerja menyelesaikan masa kerjanya di negara tujuan.