Hukum
Kejagung Tetapkan Legal Wilmar Group Tersangka Suap Rp60 Miliar
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), sebagai tersangka suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar.
“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu MSY [Muhammad Syafei] selaku legal PT Wilmar,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Kejagung di Jakarta, Senin, (15/4/2024).
Tim Penyidik Pidsus Kejagung menetapkan Muhammad Syafei sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.
Selain itu, penetapan tersangka Muhammad Syafei ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.
Qohar menjelaskan, penetapan tersangka Muhammad Syafei ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik pada Sabtu, (12/4/2025).
Penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tersebut berlangsung di 3 tempat di 2 provinsi.
Tim penyidik menyita 2 unit mobil Mercedez Benz, 2 unit motor Vespa, 1 unit mobil Honda CRV, dan 4 unit sepeda Brompton.
Selain itu, pada hari yang sama penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yaitu saudari MBDH, tersangka Marcella Santoso (MS), saudari STF, tersangka Wahyu Gunawan (WG), dan MSY.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi tersebut diperoleh fakta bahwa keterlibatan Muhammad Syafei bermula dari pertemuan antara pengacara Ariyanto dan panitera Wahyu Gunawan.
Pada saat itu, Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus. Jika tidak, putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pertemuan tersebut Wahyu Gunawan juga menanyakan terkait biaya yang disediakan terdakwa korporasi. Namun tersangka Ariyanto belum bisa menjawab karena hal tersebut harus ditanyakan terlebih dahulu kepada kliennya.
“Informasi yang diperoleh dari tersangka WG tersebut oleh tersangka AR disampaikan kepada tersangka MS,” ujarnya.
Tersangka Marcella Santoso yang merupakan advokat bertemu dengan Muhammad Syafei di rumah makan Daun Muda di daerah Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam pertemuan tersebut, tersangka Marcella Santoso menyampaikan perihal informasi yang diperoleh oleh tersangka Ariyanto dari tersangka Wahyu Gunawan.
Marcella Santoso mengatakan bahwa tersangka Wahyu Gunawan bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya.
“Mendapati informasi tersebut, MSY [Muhammad Syafei] menyampaikan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya,” ujar Qohar.
Sekitar 2 pekan kemudian, tersangka Ariyanto dihubungi kembali oleh tersangka Wahyu Gunawan. Pada saat itu, Wahyu Gunawa menyampaikan agar perkara ini segera diurus.
Setelah mendapat pemberitahuan tersebut, kemudian Ariyanto menyampaikan kepada Marcella Santoso. Lantas, Macella bertemu lagi dengan Muhammad Syafei di rumah makan Daun Muda.
“Saat itu, MSY [Muhammad Syafei]
memberitahukan bahwa biaya yang disediakan pihak korporasi sebesar Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas,” katanya.
Menindaklanjuti hasil pertemuan tesebut, Ariyanto, Wahu Gunawan, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta, bertemu di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur (Jaktim).
Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Arif Nuryanta mengatakan, perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas melainkan ontslag. Dia juga meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali 3 sehingga total menjadi Rp60 miliar.
“Kemudian WG [Wahyu Gunawan] menyampaikan kepada Ariyanto agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar,” ujarnya.
Setelah ada permintaan dari Wahyu Gunawan tersebut, Ariyanto lantas menyampaikannya kepada Marcella Santoso. Selanjutnya Marcella menghubungi Muhammad Syafei.
“MSY [Muhammad Syafei] menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing SGD atau USD,” katanya.
Sekitar 3 hari kemudian, Muhammad Syafei menghubungi Marcella dan menyampaikan bahwa uang yang diminta sudah siap. Dia juga menanyakan lokasi uang tersebut akan diantarkan.
“Selanjutnya tersangka MS [Macella Santoso] memberikan nomor handphone tersangka AR [Ariyanto] kepada MSY [Muhammad Syafei],” katanya.
Setelah ada komunikasi antara Ariyanto dan Muhammad Syafei, kemudian mereka bertemu di parkiran SCBD. Muhammad Syafei selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada Ariyanto.
Ariyanto lantas mengantar uang tersebut ke rumah Wahyu Gunawan di Klaster Ebony, JI. Ebony 6, Blok AE No. 28, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Wahyu Gunawan selantutnya menyerahkan uang tersebut kepada Muhammad Arif Nuryanta. Wahyu Gunawan diberikan uang sebesar USD 50.000 oleh Muhammad Arif Nuryanta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan Muhammad Syafei di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
“Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025,” ujarnya.
Kejagung menyangka Muhammad Syafei melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.