Ekonomi

Pemerintah: Jangan Ada PHK Pegawai dalam Marger XL dan Smartfren

Published

on

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengharapkan jangan ada PHK pegawai dalam marger XL dan Smartfren. (Wartahot.news/Dok Komdigi)

Jakarta –‎ ‎Pemerintah meminta jangan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam marger PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom Tbk ke dalam satu entitas baru PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.  

“Tidak boleh ada PHK [pegawai],” kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital dalam keterangan dikutip pada Jumat, (18/4/2025).

Meutya menyampaikan keterangan tersebut setelah pemerintah mengesahkan marger antara XL dan Smartfren menjadi PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.  

Ia mengungkapkan, pemerintah menyetujui marger XL dan Smartfren tersebut ‎setelah melalui proses verifikasi akhir.

Menurutnya, penggabungan atau marger ini bukan hanya keputusan korporasi, tetapi juga langkah besar dalam mempercepat transformasi digital yang inklusif dan berdampak luas.  

“Kita harapkan mencapai penyehatan industri seluler dan tentu layanan harus terjaga secara lebih baik, efisien, inklusif dan terjangkau,” ujarnya. 

Ia menegaskan, marger ini untuk penyehatan industri ke depan dalam kerangka membangun sebuah ekosistem atau transformasi digital sesuai amanah Presiden.

Meutya menyatakan, layanan internet yang lebih cepat dan merata untuk jutaan warga di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi komitmen utama dari hasil merger tersebut. 

Menurutnya, Pemerintah memberikan kewajiban peningkatan kecepatan unduh hingga 16% pada tahun 2029 serta penambahan 8.000 BTS baru yang difokuskan pada daerah dengan layanan yang saat ini masih terbatas.

Ia mengungkapkan, tidak hanya memberikan persetujuan merger, pihaknya juga meminta komitmen peningkatan akses layanan digital di lebih dari 175.000 sekolah 8.000 fasilitas layanan kesehatan dan 42.000 kantor pemerintahan di seluruh Indonesia.

Guna menjamin kualitas layanan selama masa transisi, Meutya menegaskan bahwa tidak boleh ada gangguan atau penurunan mutu layanan bagi pelanggan. 

Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengawasi layanan seluler terhadap para pelanggan yang jumlahnya 95 juta. 

“Jadi kita pastikan tidak akan terganggu bahkan tentu yang kita ingin pastikan juga agar layanannya bisa lebih baik ke depan,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version