Hukum
Kejagung Tetapkan Marcella, Ariyanto, dan Syafei Tersangka Pencucian Uang Suap Rp60 Miliar
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei tersangka pencucian uang suap Rp60 miliar pengurusan vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin, (5/5/2025), menyampaikan, Marcella menyandang status tersangka pencucian uang sejak 23 April 2025.
“Sedangkan AR [Ariyanto Bakri] dan MSY [Muhammad Syafei] itu juga sudah ditetapkan oleh penyidik pada Jampidsus sebagai tersangka sejak 17 April 2025,” ujarnya.
Harli mengungkapkan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menyita sejumlah aset dan memblokir sejumlah barang bergerak yang dimiliki para tersangka.
“[Pemblokiran] rekening atau terkait dengan kepemilikan benda-benda tidak bergerak, termasuk yang bergerak,” ujarnya.
Pemblokiran dan penyitaan sejumlah aset tersebut, lanjut Harli, yakni untuk membuat terang dari tindak pidana pencucian uang dari suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar.
Sedangkan terhadap barang bukti yang telah disita, akan dipilah dan diteliti lebih dalam guna mengetahui kaitannya dengan kasus pencucian uang ketiga tersangka di atas.
“Semua yang terindikasi berkaitan dengan TPPU akan dilakukan [pemblokiran] oleh penyidik,” katanya.
Kasus pencucian uang ini bermula dari suap atau gratifikasi Rp60 miliar pengondisian putusan perkara korupsi ekspor CPO yang membelit 3 terdakwa korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Perkara korupsi 3 perusahaan tersebut kemudian divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena adanya suap atau gratifikasi setara Rp60 miliar.
Dalam kasus suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar tersebut, Kejagung menetapkan 8 orang tersangka dan telah menahan mereka.
Awalnya, Kejagung menetapkan 4 tersangka, di antaranya Ketua PN Jakarta Selatan (Jaksel) yang sebelumnya Wakil Ketua PN Jakpus, Muhammad Arif Nuryanta.
Kemudian, Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara (Jakut), Wahyu Gunawan; dan dua orang advokat atau pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Selanjutnya, Kejagung menambah 3 orang tersangka dari kalangan hakim PN Jakpus yang memutus bebas ketiga terdakwa korporasi tersebut, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Terus, Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Adapun peran para tersangka yakni advokat atau pengacara Ariyanto dan Marcella Santoso serta Muhammad Syafei selaku pemberi suap setara Rp60 miliar. Uang itu dari korporasi.
Sedangkan Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom dari pihak peradilan selaku penerima suap.
Kejagung menyangka Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Muhammaf Syafei melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Muhammad Arif Nuryanta disangka melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom disangka melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Wahyu Gunawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung juga menetapkan 3 orang tersangka perintangan penyidikan kasus suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar vonis ontslag ekspor CPO, korupsi impor gula, dan korupsi timah.
Ketiga tersangkanya yakni advokat Macella Santoso (MS), dosen dan advokat Junaedi Saibih (JS), serta Tian Bahtiar (TB) selaku direktur Pemberitaan JAK TV.Kejagung menyangka Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.