Hukum

Kejati DK Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Korupsi PT Telkom Rp431 Miliar

Published

on

Kejati DK Jakarta menetapkan dan menahan 9 tersangka korupsi Rp431 miliar pada PT Telkom Indonesia. (Wartahot.news/Dok. Kejati DK Jakarta)

Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menetapkan dan menahan 9 orang tersangka kasus korupsi ‎Rp431.728.419.870 (Rp431 miliar lebih) pada PT Telkom Indonesia (Persero).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, di Jakarta, Rabu, (7/5/2025), menyampaikan, dugaan korupsi Rp431 miliar itu terkait pembiayaan fiktif di PT Telkomsel Indonesia (Persero).

Penetapan 9 orang terangka tersebut setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan menaikkan perkaranya tehap penyidikan ‎berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Adapun kesembilan tersangkanya, yakni:

1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017–2020.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DK Jakarta menetapkan AHM Pberdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-11/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.

2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015–2017 

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-12/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.

3. AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016–2018

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-13/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025; 

4. NH selaku Direktur Utama (Dirut) PT Ata Energi

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-14/M.1/Fd.1/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025.

5. DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP15/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.

6. KMR selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor : TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.

7. AIM selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP18/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.

8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor : TAP-19/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.

9. RI selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-20/M.1/Fd.1/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025.

‎Syahron menyampaikan, penyidik menahan 9 orang tersangka tersebut.

 AHMP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Salemba Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kemudian, tersangka AH di Rutan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), serta HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI di Rutan Negara Cipinang‎ selama 20 hari ke depan. 

Sedangkan tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok, Jawa Barat) (Jabar) dengan pertimbangan alasan kesehatan yang mebutuhkan perawatan intensif dari dokter. 

Syahron menjelaskan, kasus korupsi pembiayaan fiktif Rp431miliar lebih tersebut berawal PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk bersepakat dengan 9 orang pemilik perusahaana ntara tahun 2016–2018.

Kesepakatan tersebut untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. 

Selanjutnya, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menunjuk 4 anak perusahaan yaitu PT Infomedia‎, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.

“Dalam proses pelaksanaannya anak perusahan tersebut menunjuk beberapa vendor,” ujarnya.

Vendor tersebut, lanjut Syahron, merupakan afiliasi 9 perusahaan yang bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk untuk melaksanakan pengadaan yang ternyata tidak dilakukan alias fiktif. 

Padahal, ujar dia, berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT Telkom Indonesia ‎merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, sehingga PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melaksanakan usaha di luar core bisnisnya. 

Adapun kesembilan perusahaan yang menjadi vendor, yakni:

1. PT ATA Energi

Melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp64.440.715.060.

2. PT International Vista Quanta 

Melaksanakan penyediaan Smart Mobile Energy Storage dengan total nilai proyek sebesar Rp22.005.500.000.

3. PT Japa Melindo Pratama Melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal, dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen sebesar Rp60.500.000.000.‎

4. PT Green Energy Natural Gas

Melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek sebesar Rp45.276.000.000; 

5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna

Melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp13.200.000.000.

6. PT Forthen Catar Nusantara

Melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) dengan total nilai proyek sebesar Rp67.411.555.763. 

7. PT VSC Indonesia Satu

Melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab dengan total nilai proyek sebesar Rp33.000.000.000.‎

8. PT Cantya Anzhana Mandiri

Melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan total nilai proyek sebesar Rp114.943.704.851.

9. PT Batavia Prima Jaya

Melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan dengan total nilai proyek sebesar Rp10.950.944.196. 

“Total nilai proyek kerja sama 9 perusahan tersebut dengan 4 anak 
perusahan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp431.728.419.870,” ujarnya. ‎

Kejati DK Jakarta menyangka 9 tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana Telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version