Hukum

Tiga Bidang Tanah Bentjok Laku Dilego Rp4,5 Miliar

Published

on

Salah satu lokasi tanah koruptor Bentjok yang dilelang Kejagung. Tiga bidang tanah Bentjok laku dilega Rp4,5 miliar. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta – ‎Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melego 3 bidang tanah koruptor Benny Tjokrosaputro (Bentjok) senilai Rp4.540.635.000‎ (Rp4,5 miliar).

‎“Total hasil penjualan dari ketiga lot mencapai Rp4.540.635.000,” kata Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin, (26/5/2025).

Ketiga bidang tanah milik terpidana koruptor perkara Asuransi Jiwasraya, Bentjok tersebut ‎terletak di Desa Muncung, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

Rinciannya,1 bidang tanah ‎seluas 13.005 m² laku terjual seharga Rp585.225.000 (Rp585,2 juta), 1 bidang tanah seluas ‎44.243 m² laku terjual seharga Rp1.990.935.000 (Rp1,9 miliar), dan 1 bidang tanah seluas 43.655 m² laku terjual Rp1.964.475.000 (Rp1,9 miliar).

Pelelangan ketiga bidang tanah terpidana Bentjok yang dilelang tersebut merupakan ‎barang sita eksekusi berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

“[Pelelangan] melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I,” katanya. 

Lebih lanjut Harli menyampaikan, lelang tersebut merupakan bagian dari Pendampingan Penyelesaian Aset Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

“Perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara PT Asuransi Jiwasraya atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro,” ujarnya.

Lelang Barang Sita Ekskusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2937/K/Pid.sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 melalui mekanisme pelelangan secara online.

Lelang menggunakan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada laman web https://lelang.go.id.

Pelaksanaan lelang memedomani Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Permenkeu Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version