Hukum

Ini Deretan Barbuk Hasil Penggeledahan di Apartemen 2 Stafsus Mendikbudristek

Published

on

Ilustrasi penyidik Kejagung melaukan penggeledahan. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta –‎ ‎Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah 24 barang bukti di antaranya handpohe, laptop, harddisk, hingga buku agenda dari apartemen 2 stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin malam, (26/5/2025), merinci barang-barang yang disita hasil penggeledahan pada Rabu, (21/5/2025) tersebut.

Hasil penggeledahan di apartemen stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, FH di Apartemen Kuningan Place, Lt.12 B9, Jl Kuningan Mulia Lot. 15, RT 6, RW 1, Menteng Atas Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berupa barang bukti elektronik, yakni:

1. Satu unit laptop merk Asus Zenbook Notebook PC Warna Blue Savire dengan Model UX3405M, S/N: S5N0CX07U148212, Produk ID: 00342-42688-64745-AAOEM.

2.‎ Satu unit handphone merk Samsung warna gold dengan Model SM-A510FD, IMEI 1:356911/07997542/9, IMEI 2 :356912/07/997542/7, S/N: RR8H808D9VV.

3. ‎Satu unit handphone merk Samsung berwarna putih dengan Model SM-N750, S-N: RF1F33MMNCV IMEI:351665/06/035327/8.

4. S‎atu unit handphone merk Samsung wana biru dengan Model SM-A705F/DS, S/N: RR8M5116KCR, IMEI 1:355913/10/564220/6, IMEI 2:355914/10/564220/4.

5. ‎Satu unit handphone merk Samsung dengan Model SM-G 990E/DS S/N: RRCT2024DPD,  IMEI 1: 355798870245552, IMEI 2: 359032560245557 berikut simcard Telkomsel nomor 081114925**‎.

Sedangkan dari apartemen Sfatsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, JT di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard / 30.06, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, juga berupa barang bukti elektronik, yakni:

‎‎1. Satu unit harddisk eksternal kapasitas 1TB merk WD berwarna hitam S/N: WX32A70RSVZC, P/N: WDBYVG0010BBK-0B, Used Space: 167.053.348.864 bytes, Free Space: 833.115.136.000 bytes.

2. ‎Satu unit harddisk eksternal kapasitas 300GB merk WD berwarna merah S/N: WXEY08VFF268, P/N: WD3200MER-00 2209A Used Space: 6.531.383.296 bytes, Free Space: 313.330.429.952 bytes beserta dongle.

3. S‎atu unit flashdisk kapasitas 8GB berwarna hitam merah, Used Space: 1.507.852.288 bytes, Free Space: 6.232.801.280 bytes dengan stiker bertuliskan Transitional Justice and reconciliation Commission.

4. ‎Satu unit Laptop HP Envy x360 convertible berwarna hitam Serial No. 8CG923IJF1 dalam kondisi mati beserta charger.

Bukan hanya barang bukti elektronik, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari apartemen 

JT, yaitu:

5. ‎S‎atu buah buku agenda warna biru merek Moleskine.

6.‎ S‎atu buah buku agenda warna biru merek Moleskine ujung sampul depan atas dan bawahnya robek.

7. ‎Satu buah buku agenda sampul warna biru bergambar tangkai dan bunga warna putih.

8. ‎S‎atu buah buku agenda sampul warna merah merek Noteletts.

9. S‎atu buah buku agenda sampul warna biru bertuliskan Hedayah.

10.‎ ‎Satu buah buku agenda sampul warna hijau bertuliskan Jinbo Business Notebook Plan.

11. ‎S‎atu buah buku agenda sampul warna hitam merek Daycraft.

12. ‎ S‎atu buah buku agenda sampul warna hitam bertuliskan Better Financing fot Better Health Achieving UHC PPJK Kemenkes RI.

13. ‎S‎atu buah buku agenda sampul warna merah merek Daycraft.

14. S‎atu buah buku agenda sampul warna coklat muda merek Typo.

15. ‎S‎atu buah buku agenda sampul warna hijau merek Smash.

‎16. Satu buah buku agenda sampul warna coklat tua merek Daycraft.

17. ‎S‎atu buah buku agenda sampul warna coklat tua merek Typo.

‎‎18.  Satu buah buku agenda sampul warna hitam bertuliskan Merdeka Belajar HGN 2021.

‎19. Satu buah buku agenda sampul warna biru bertuliskan Majlis Keselamatan Negara Malaysia Jabatan Perdana Menteri.

Harli menyampaikan, Tim Jaksa Pidsus Kejagung menggeledah dua apartemen kediaman Stafsus Mendikbudristek setelah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025,” ujarnya.

Peningkatan status penanganan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan ‎tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti terjadinya tindak pidana tersebut.

Harli menjelaskan, kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tersebut berawal pada tahun 2020, Kemendikbudristek menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan TIK.

Bantuan tersebut untuk satuan Pendidikan Tingkat Dasar, Menengah dan Atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM). 

Berdasarkan pengalaman ujicoba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek sebelumnya pada tahun 2018–‎2019 telah ditemukan berbagai kendala, di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet. 

Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif.

Lebih lanjut Harli menyampaikan, ‎dari pengalaman tersebut dan berdasarkan perbandingan beberapa Operating System (OS) lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan OS Windows. 

Namun, kata dia, Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi OS Chrome, yakni Chromebook. 

“Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya,” ujar Harli.

‎Berdasarkan uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.

Adapun modus atau caranya, mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan OS Chromebook dalam proses pengadaan barang atau jasa.

“[Itu] bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan AKM serta kegiatan belajar mengajar,” tandasnya.

Selanjutnya, ‎atas dasar review kajian pengadaan TIK untuk satuan Pendidikan tersebut, Kemendikbudristek mengaanggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020–‎2022.

Adapun anggaranya sebesar Rp3.582.607.852.000 (Rp3,5 triliun) ‎dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000 (Rp6,3 triliun).

“Jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp9.982.485.541.000 (Rp9,9 triliun),” ujarnya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Harli, ditemukan adanya peristiwa tindak pidana sehingga Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.‎

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version