Hukum
Polresta Bogor Meringkus Tersangka Narkoba Hingga Miras Ilegal
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 45 kasus narkotika dan menangkap 51 tersangka dalam operasi April-Mei 2025. Polisi juga membongkar gudang minuman keras ilegal jenis ciu dengan menangkap lima pelaku.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Indra Ranu Dikarta menyampaikan, kasus narkotika yang tersebar di enam wilayah dengan rincian: Bogor Utara 17 kasus, Bogor Selatan 10 kasus, Bogor Tengah 8 kasus, Bogor Timur 7 kasus, Bogor Barat 2 kasus, dan Tanah Sareal 1 kasus.
“Polisi menyita barang bukti berupa 360,74 gram sabu, 556,18 gram tembakau sintetis, 127,10 gram ganja, 57.418 butir obat keras terbatas, 2.791 butir psikotropika, dan 327 butir ekstasi,” ungkap Wakapolresta didampingi Kasat Narkoba Kompol Dede Hendrawan, Senin (9/6/2025).
AKBP Indra melanjutkan, Satres Narkoba bersama Polsek Bogor Timur menghentikan truk pengangkut ciu dari Jawa Tengah di kawasan Tajur, Bogor Timur. Truk tersebut membawa 120 dirigen kosong 30 liter dan 54 dus berisi 1.296 botol ciu.
“Pengembangan kasus mengarah ke gudang di Kampung Kaum, Desa Cilebut Timur, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Polisi menangkap tiga pelaku: Jhon, Rocky, dan Syahrul. Di gudang ditemukan 130 dirigen berisi ciu, 13 dus ciu, satu dirigen biang arak bali, 100 botol arak bali, 2.000 botol kosong, 10.000 tutup botol, tiga set alat ukur kadar alkohol, serta peralatan produksi lainnya,” ujarnya.
“Kelima pelaku mengaku menerima upah Rp 40.000 per dirigen sebagai bagian jaringan miras ilegal dari Jawa Tengah,” imbuhnya.
AKBP Indra menambahkan, saat ini, kami sedang mendalami Dua Kasus Besar, Kasus Pertama: Unit 1 Satres Narkoba menangkap K.A.W (43) setelah mengembangkan kasus tersangka D.S. Polisi menyita 73,87 gram sabu yang disembunyikan dalam karung di rumah tersangka di Bogor Timur. Jaringan ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Kasus Kedua: Unit 4 menggerebek kontrakan Z.A.P (29) di Bogor Utara dan menyita 55,94 gram sabu, 1,30 gram tembakau sintetis, 27 butir ekstasi, serta peralatan pengemasan narkoba. Z.A.P mengaku barang milik temannya berinisial A yang berstatus dalam pencarian orang (DPO). Jaringan diduga dari Jakarta dan dikendalikan Arnold yang juga DPO.
“Tersangka narkotika dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114, 111, dan 112. Kasus obat keras menggunakan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan 436. Pelaku psikotropika dijerat UU Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 60 dan 62. Kasus miras oplosan menggunakan Pasal 204 KUHP, Pasal 55-56 KUHP, dan Pasal 137 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” tegasnya.
Kami berkomitmen menjaga Kota Bogor tetap bersih dari narkotika dan miras berbahaya, Polresta akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba dan miras ilegal di wilayah Kota Bogor.