Hukum

SIAGA 98 Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Tambang Nikel Raja Ampat

Published

on

Salah satu tambang nikel di Raja Ampat. SIAGA 98 desak KPK usut kasus tambang tersebut. (Wartahot.news/Dok. Walhi)

Jakarta – ‎Simpul Aktivis Angkatan (SIAGA) 98 desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut dugaan korupsi dalam penerbitan izin tambang dan eksplorasi nikel di gugus Pulau Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

‎“KPK harus segera melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin tambang nikel di Gugus Pulau Raja Ampat,” kata Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 pada Selasa, (10/6/2025).

‎Ia menyampaikan, KPK harus segera melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah apakah penerbitan izin tambang dan eksploitasi nikel di Raja Ampat itu terdapat peristiwa tindak pidana korupsi.

Sebab, lanjut Hasanuddin, penambangan di pulau-pulau kecil menyimpangi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023.

“Putusan ini menguatkan larangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil,” ujarnya.

Izin tambang tidak berdiri sendiri, tidak hanya dengan dalih potensi nikelnya, sehingga izin diterbitkan, harus juga dilihat dari sisi lain, baik lingkungan, tata ruang, dan peraturan lainnya.

“Kami berharap KPK segera membentuk tim untuk segera melakukan penyelidikan,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version