News
Ketua GANNAS: Pecandu Narkoba Harus Direhab, Bukan Masuk Penjara
Wartahot – Ketua Umum DPP Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS), I Nyoman Adi Peri SH, menegaskan pentingnya pembaruan regulasi dalam penanganan masalah narkoba di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN), di mana GANNAS rutin diundang sebagai mitra strategis sejak berdirinya organisasi tersebut pada 27 September 2007.
Menurut Nyoman, DPR RI harus segera menggunakan hak inisiatif untuk melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Narkotika. Salah satu poin penting yang ia soroti adalah perlunya pembagian tugas yang lebih jelas antar-lembaga. “Struktur BNN sebaiknya difokuskan pada pencegahan dan pemberantasan, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan bandar narkoba. Sementara itu, urusan rehabilitasi lebih tepat diserahkan ke Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan,” tegasnya.
Terkait pengguna narkoba, Nyoman menilai bahwa pemidanaan dengan penjara bukanlah solusi efektif. Ia menekankan sejak awal berdirinya GANNAS, pihaknya konsisten mendorong rehabilitasi sebagai langkah utama. “Pecandu itu butuh pengobatan, bukan kurungan. Penjara tidak steril dari narkoba. Justru, pemidanaan membuat grafik penyalahgunaan semakin meningkat, bukan menurun,” jelasnya.
Nyoman juga menyinggung kasus Fariz RM yang tengah disidangkan. Ia menegaskan dukungannya agar majelis hakim tidak ragu memutuskan rehabilitasi apabila hasil asesmen menunjukkan terdakwa adalah pecandu, bukan pengedar. “Hanya orang gila yang memasukkan pecandu narkoba ke penjara. Kalau hasil asesmen jelas dia pecandu, maka keputusan pidana rehabilitasi harus dijalankan,” ujarnya tegas.
Ia menambahkan, aturan jelas sudah ada dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Surat Edaran Mahkamah Agung, hingga telegram Kapolri yang menegaskan bahwa pecandu berhak mendapatkan rehabilitasi. “Hukum harus berlaku sama untuk semua orang, baik public figure maupun masyarakat biasa,” pungkasnya.