Hukum

Kronologi Penetapan Tersangka Kakanwil ATR/BPN Bali dalam Sengketa Tanah Jimbaran

Published

on

Penetapan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali berangkat dari sengketa pertanahan lama di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung. Berikut kronologi lengkap perkara berdasarkan keterangan kuasa hukum dan pihak kepolisian.

1. Sertifikat Tanah Terbit Sejak 1985

Menurut kuasa hukum, objek perkara bermula dari penerbitan sertifikat tanah di Desa Jimbaran pada 1985. Sertifikat tersebut kembali terbit pada 1989 menyusul adanya transaksi jual beli dari pemilik lama kepada pemilik baru.

“Pada saat sertifikat ini terbit, klien kami bahkan belum menjadi pegawai BPN,” ujar kuasa hukum Gede Pasek Suardika.

2. Sengketa Diselesaikan Melalui Jalur Peradilan

Sertifikat tersebut kemudian disengketakan dan diperkarakan melalui peradilan tata usaha negara. Pada 2002, perkara ini telah diputus dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, dengan putusan diterima para pihak pada 21 April 2003.

“Putusan pengadilan sudah inkrah sejak lebih dari 20 tahun lalu. Sejak itu, status hukum sertifikat dinyatakan sah,” kata Pasek.

3. Tidak Ada Produk Hukum Baru dari Kakanwil

Kuasa hukum menegaskan bahwa selama menjabat, baik sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung maupun sebagai Kakanwil ATR/BPN Bali, klien mereka tidak pernah menerbitkan produk hukum baru, tidak mengubah, memecah, maupun membatalkan sertifikat yang menjadi objek sengketa.

“Justru klien kami berada dalam posisi menaati putusan Mahkamah Agung dan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Permintaan untuk mengubah sertifikat itu ditolak karena bertentangan dengan putusan pengadilan,” ujar Pasek.

Ia menambahkan, jika kliennya melakukan perubahan terhadap sertifikat tersebut, tindakan itu justru dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

4. Laporan Masyarakat dan Penetapan Tersangka

Meski sengketa telah lama selesai secara perdata dan tata usaha negara, perkara ini kembali mencuat setelah adanya laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan I Made Daging sebagai tersangka pada 10 Desember 2025.

Ia dijerat dengan:

  • Pasal 421 KUHP, dan/atau
  • Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Penetapan tersangka dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Bali, Ariasandy, yang menyatakan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, meski rincian perbuatan yang disangkakan masih dalam proses pendalaman.

5. Nilai Ekonomi Lahan Jadi Sorotan

Kuasa hukum mengungkapkan bahwa luas tanah yang disengketakan sekitar 70 are. Berdasarkan data nilai tanah yang dapat diakses publik melalui BHUMI ATR/BPN, harga tanah di kawasan Jimbaran saat ini berkisar Rp1 miliar per are.

Dengan demikian, nilai ekonomi lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp70 miliar.

“Nilai inilah yang memberi konteks mengapa tekanan terhadap sertifikat itu terus muncul, meski secara hukum sudah final,” kata Pasek.

6. Keberatan atas Penerapan Pasal Pidana

Tim kuasa hukum mempersoalkan penerapan Pasal 421 KUHP yang dinilai sudah tidak berlaku setelah dihapus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menetapkan tersangka dengan pasal yang sudah tidak berlaku jelas melanggar asas legalitas,” ujar Pasek.

Sementara itu, Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan disebut memiliki masa daluwarsa tiga tahun. Jika dihitung dari masa jabatan kliennya sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung, peristiwa yang disangkakan dinilai telah melewati batas waktu penuntutan.

“Secara hukum, hak negara untuk menuntut sudah gugur,” tambahnya.

7. Praperadilan Diajukan ke PN Denpasar

Atas dasar keberatan tersebut, tim kuasa hukum mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps pada 7 Januari 2026, dengan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 23 Januari 2026 dan terbuka untuk umum.

“Forum praperadilan ini akan menguji apakah penetapan tersangka dengan pasal yang sudah tidak berlaku dan daluwarsa dibenarkan oleh hukum acara pidana,” ujar Pasek.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh batas antara penegakan hukum pidana dan sengketa administrasi pertanahan yang telah lama selesai secara hukum. Apakah perkara ini murni proses penegakan hukum atau justru bentuk kriminalisasi terhadap pejabat yang menjalankan putusan pengadilan akan diuji secara terbuka melalui mekanisme praperadilan.(LTO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version