News
Universitas Jayabaya Gelar Seminar Hukum Internasional, Hadirkan Wakil Menteri Hukum
Jakarta, 2026 — Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya menyelenggarakan International Law Seminar 2026 yang menyoroti isu strategis penegakan hukum terhadap tindakan pemerintah di era digital. Kegiatan ini mengusung tema “Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age” dan digelar di Jakarta.
Seminar internasional tersebut berada dalam bimbingan Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum., selaku Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya. Acara ini menghadirkan pemangku kebijakan, akademisi, serta pakar hukum dari berbagai negara sebagai bentuk penguatan dialog akademik lintas yurisdiksi.
Nilai strategis kegiatan ini semakin diperkuat dengan kehadiran Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai Keynote Speaker. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adaptif, transparan, dan akuntabel seiring berkembangnya tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Sebagai bagian dari rangkaian acara, International Law Seminar 2026 juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Universitas Jayabaya dan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan Kementerian Hukum RI dan Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Fauzie Y. Hasibuan, S.H., M.Hum., serta disaksikan oleh Ketua Yayasan Universitas Jayabaya, drg. Moestar Putrajaya, M.H.
Seminar ini turut menghadirkan sesi diskusi internasional dengan narasumber dari lima negara, yakni Bahrain, Makau, Korea, Jepang, dan India. Para pembicara membahas perbandingan sistem penegakan hukum serta praktik pemerintahan digital di berbagai negara. Diskusi tersebut dimoderatori oleh Rina Shahriyani Shahrullah, S.H., M.C.L., Ph.D., Rektor Universitas Internasional Batam.
Penyelenggara menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam penegakan hukum terhadap tindakan pemerintah di era digital, mendorong dialog antara pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum, serta menghasilkan rekomendasi akademik bagi pembaruan hukum administrasi negara. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat jejaring kerja sama nasional dan internasional di bidang ilmu hukum.
Ketua Umum Yayasan Jayabaya, dr. H. Moestar Putrajaya, M.H., F.I.C.D., berharap forum akademik ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum.
“Kami berharap melalui forum akademik yang mempertemukan para ahli, akademisi, dan praktisi dari berbagai negara ini dapat melahirkan nilai kebaruan dalam ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum, untuk menghadapi tantangan global di era digital,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Fauzie Y. Hasibuan, S.H., M.Hum., menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kegiatan akademik bertaraf internasional.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Universitas Jayabaya dalam memajukan ilmu pengetahuan di era globalisasi digital. Sebagai perguruan tinggi terakreditasi Unggul, kami berkomitmen menjadikan kegiatan internasional sebagai budaya akademik,” jelasnya.
Melalui penyelenggaraan International Law Seminar 2026, Universitas Jayabaya diharapkan dapat berkontribusi dalam penguatan sistem hukum nasional, mendukung prinsip good governance, serta menegaskan peran perguruan tinggi—khususnya mahasiswa doktoral—sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjawab tantangan hukum di era digital.