Hukum

Eks Wakapolri Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kepala ATR/BPN Bali

Published

on

DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Kepala Kantor ATR/BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026), menghadirkan sorotan serius soal batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Oegroseno, yang hadir langsung di persidangan, secara terbuka menyatakan kekhawatirannya terhadap praktik kriminalisasi dalam perkara pertanahan.

Oegroseno menegaskan bahwa sejak awal kariernya di kepolisian, ia konsisten mengikuti dan mengkritisi perkara-perkara yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi, terutama dalam sektor yang sejatinya berada di ranah administrasi negara. “Urusan pertanahan itu pada dasarnya administrasi. Idealnya diselesaikan dulu oleh BPN. Kalau kemudian ditemukan unsur pidana, barulah diserahkan ke kepolisian,” ujarnya usai sidang.

Administrasi Didahulukan, Pidana sebagai Ultimum Remedium

Dalam keterangannya, Oegroseno menilai banyak perkara pertanahan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi, perdata, atau tata usaha negara, justru langsung dibawa ke ranah pidana. Ia mencontohkan kasus-kasus ahli waris yang memiliki sertifikat dan akta jual beli asli, namun berujung ditetapkan sebagai tersangka saat mengurus balik nama.

Menurutnya, mekanisme negara sebenarnya telah menyediakan jalur penyelesaian berlapis, mulai dari Badan Pertanahan Nasional, peradilan TUN, Ombudsman, hingga Komisi Informasi Publik. “Semua mekanisme administrasi itu seharusnya ditempuh dulu. Pidana itu jalan terakhir,” tegasnya.

Oegroseno bahkan mendorong reformasi kelembagaan pertanahan agar BPN diperkuat sebagai badan nasional yang mandiri, sehingga tidak setiap persoalan administrasi berujung pada proses hukum pidana yang menciptakan ketakutan di masyarakat.

“Dalam Kasus Ini, Masalahnya Administratif”

Ketika diminta pendapat spesifik soal perkara I Made Daging, Oegroseno menyebut persoalan yang disengketakan lebih bersifat administratif. Ia merujuk pada fakta bahwa putusan peradilan tata usaha negara, perdata, hingga rekomendasi lembaga pengawas sudah ada. “Kalau semua jalur itu sudah ditempuh, lalu masih dibawa ke pidana, ini yang perlu dikritisi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa penghentian penyidikan bukanlah sesuatu yang tabu. “SP3 itu diatur dalam KUHAP dan undang-undang. Itu bukan hantu, bukan sesuatu yang menakutkan. Itu hak warga negara,” ujarnya. Secara pribadi, Oegroseno menyatakan pandangannya bahwa perkara ini idealnya diakhiri dengan penghentian penyidikan.

Ahli Hukum Tegaskan Ranah Administrasi

Dalam sidang praperadilan tersebut, pemohon juga menghadirkan dua ahli, yakni Dr. Prija Djatmika, ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, serta Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Keterangan keduanya menguatkan argumen bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik tidak tepat.

Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa konstruksi hukum yang disampaikan para ahli semakin memperjelas posisi perkara. “Pasal 421 sudah tidak bisa dipakai dan itu juga telah diakui oleh Termohon. Tinggal Pasal 83, dan itu pun jelas masuk ranah administrasi pemerintahan,” ujarnya.

Menurut Gede Pasek, sebelum hukum pidana diterapkan, undang-undang mengharuskan adanya mekanisme pengawasan administrasi pemerintahan. Namun mekanisme tersebut, kata dia, tidak pernah dilakukan dalam kasus ini. “Karena itu kami yakin hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan,” katanya.

Peringatan soal Dampak bagi Pelayanan Publik

Lebih jauh, Gede Pasek mengingatkan bahwa kriminalisasi pejabat berpotensi melumpuhkan pelayanan publik. “Jangan sampai pejabat takut melayani masyarakat hanya karena membalas surat bisa dianggap pemalsuan. Ini berbahaya,” tegasnya.

Sidang praperadilan ini dinilai tidak hanya menentukan nasib satu pejabat, tetapi juga menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam membedakan secara tegas kesalahan administrasi dan tindak pidana. Putusan hakim nantinya akan menjadi preseden penting bagi aparat penegak hukum dan aparatur negara di seluruh Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version