News

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Perusahaan Baja di Tangerang, Potensi Kerugian Negara Rp583 Miliar

Published

on

Jakarta, 5 Februari 2026 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan di industri baja, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga perusahaan tersebut diketahui memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.

Penyidikan ini merupakan hasil analisis data dan pengembangan perkara yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dugaan pelanggaran terkait dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, khususnya pada kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode 2016 hingga 2019.

Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan sejumlah modus operandi yang diduga digunakan, antara lain pemanfaatan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan. Selain itu, ditemukan pula dugaan tidak dilaporkannya identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta manipulasi dokumen penawaran barang baik dengan maupun tanpa PPN untuk menghindari pemungutan PPN.

Atas dugaan praktik tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Nilai ini masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penegakan hukum ini, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP juga telah melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version