News
Gaya Hidup Disorot, Dr. Frengky: Dokter Harus Tetap Bijak di Ruang Publik
Jakarta – Dokter kecantikan, Dr. Frengky, angkat bicara mengenai fenomena gaya hidup dan aktivitas bisnis yang dilakukan oleh Richard Lee, yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dalam keterangannya, Dr. Frengky menegaskan bahwa gaya hidup merupakan pilihan pribadi setiap individu, sehingga tidak bisa secara mutlak dinilai benar atau salah oleh orang lain.
“Gaya hidup itu pilihan masing-masing. Kita tidak bisa mengatakan itu baik atau tidak, karena setiap orang punya kenyamanan dan standar hidupnya sendiri,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa profesi dokter memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar di mata masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, setiap tindakan dan pernyataan seorang dokter dapat dengan cepat menyebar dan memengaruhi persepsi publik.
“Profesi dokter itu sangat sensitif karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat. Apa yang kita sampaikan, baik itu edukasi maupun opini, bisa berdampak luas,” jelasnya.
Dr. Frengky juga menyinggung soal batasan dalam kode etik kedokteran. Ia menyebut bahwa dalam aturan tersebut, dokter diwajibkan menjaga martabat profesi, tidak menurunkan kepercayaan publik, serta menghindari promosi diri yang berlebihan atau tidak etis.
“Memang tidak diatur secara spesifik soal ‘flexing’, tapi dalam beberapa pasal kode etik, dokter diminta menjaga martabat profesi. Ada juga yang berpendapat bahwa tindakan pamer berlebihan bisa berdampak pada citra profesi,” tambahnya.
Terkait aktivitas bisnis atau penjualan produk oleh dokter, Dr. Frengky menjelaskan bahwa hal tersebut pada dasarnya diperbolehkan, namun harus dilakukan secara bijaksana.
“Boleh saja dokter berjualan atau mempromosikan produk, tapi sebaiknya tidak menggunakan embel-embel profesi dokternya secara berlebihan. Karena ini berkaitan dengan kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya memahami batas antara edukasi, promosi, opini, dan potensi konflik hukum. Menurutnya, garis pembatas di antara hal-hal tersebut sangat tipis, terutama di media sosial.
“Jangan sampai niat edukasi berubah jadi promosi, atau opini malah berujung pada konflik hukum seperti pencemaran nama baik. Ini yang harus benar-benar dipahami,” katanya.
Menanggapi status hukum yang kini menjerat Richard Lee, Dr. Frengky menyebut bahwa proses hukum dan sanksi profesi merupakan dua hal yang berbeda. Dalam ranah profesi, penanganan biasanya dilakukan oleh organisasi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui Majelis Kode Etik Kedokteran.
“Kalau memang ada pelanggaran, bisa ada sanksi administratif, penundaan Surat Izin Praktik (SIP), bahkan pencabutan izin, tergantung hasil sidang etik,” jelasnya.
Ia menambahkan, kasus yang terjadi saat ini dapat menjadi momentum refleksi bagi para dokter untuk lebih berhati-hati dalam berkomunikasi di ruang publik, khususnya di era digital.
“Ini jadi pengingat bagi kita semua untuk lebih bijak, memahami aturan, dan menjaga komunikasi yang baik, baik dengan masyarakat maupun sesama tenaga medis,” tutupnya.