Infotainment

Machi Achmad Ungkap Kronologi dan Vonis Kasus KDRT Ratu Meta di PN Jakarta Timur

Published

on

Jakarta – Ratu Meta akhirnya angkat bicara terkait putusan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpanya. Didampingi kuasa hukumnya, Machi Achmad, ia menyampaikan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers, Jumat (3/4/2026).

Machi Achmad menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang diajukan pada 21 Maret 2025 di Polres Jakarta Timur terhadap Yogi Rinaldi Fauji. Dalam laporan itu, Ratu Meta menjadi korban dugaan KDRT yang mengakibatkan luka memar hingga luka tusuk.

“Perkara ini kami laporkan menggunakan Pasal 44 Undang-Undang Penghapusan KDRT. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saudara Yogi telah divonis 7 bulan penjara,” ujar Machi Achmad.

Ia mengapresiasi langkah jaksa yang tetap menggunakan pasal dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, meskipun hakim pada akhirnya menjatuhkan hukuman yang lebih ringan.

“Jaksa tetap pada dakwaan pasal utama dengan ancaman lima tahun. Namun hakim memiliki pertimbangan sendiri hingga akhirnya menjatuhkan vonis 7 bulan,” katanya.

Meski demikian, pihak Ratu Meta menyatakan menghormati putusan tersebut, walaupun menilai hukuman yang dijatuhkan belum sesuai harapan.

Ratu Meta mengungkapkan, peristiwa KDRT yang dialaminya menjadi titik balik dalam kehidupan rumah tangganya hingga memutuskan untuk berpisah. Ia menilai tindakan kekerasan sudah melampaui batas.

“Kalau hanya masalah rumah tangga biasa mungkin masih bisa dibicarakan, tapi kalau sudah sampai kekerasan itu sudah di luar nalar. Itu yang membuat saya akhirnya memilih untuk berpisah,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh bukti, mulai dari rekam medis hingga dokumentasi foto dan video, telah diserahkan selama proses hukum berlangsung.

Terkait putusan tersebut, Ratu Meta mengaku berupaya menerima dengan ikhlas, meskipun masih menyisakan kekecewaan.

“Kalau menurut saya pribadi, tentu kurang. Tapi saya mencoba ikhlas dan fokus ke masa depan anak-anak,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti tanggung jawab mantan suaminya yang dinilai belum memberikan nafkah kepada anak. Pihak kuasa hukum membuka kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan apabila kondisi tersebut terus berlanjut.

“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk terkait dugaan penelantaran anak jika tidak ada tanggung jawab dari pihak yang bersangkutan,” ujar Machi Achmad.

Di sisi lain, proses perceraian yang tengah berjalan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung belum menemui putusan akhir. Pihak Ratu Meta berharap putusan dapat segera dikeluarkan demi kepastian hukum.

Menutup pernyataannya, Ratu Meta menyatakan berusaha tetap kuat dan mandiri di tengah situasi yang dihadapi. Ia kini fokus bekerja serta menghidupi anak-anaknya.

“Saya berserah kepada Tuhan dan tetap berusaha. Yang penting anak-anak saya ke depan bisa hidup dengan baik,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version