News

Ade Ratnasari: Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Adik Saya Layak Dihukum di Atas 10 Tahun

Published

on

Jakarta – Keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa RS, adik dari pengacara Ade Ratnasari, LL.B., MBA., C.HLCP, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat terhadap terdakwa. Meski perkara telah memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, keluarga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Perwakilan keluarga korban, Ade Ratnasari, menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk apabila terdakwa memilih menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding. Namun demikian, keluarga berharap putusan yang dijatuhkan dapat memberikan rasa keadilan yang maksimal bagi korban.

“Kami menghormati setiap hak hukum yang dimiliki terdakwa, termasuk apabila mengajukan banding. Namun kami berharap hukuman yang dijatuhkan dapat lebih berat dan benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi korban,” ujar Ade Ratnasari.

Menurut Ade, kasus kekerasan seksual bukan hanya meninggalkan luka bagi korban, tetapi juga memberikan dampak mendalam bagi keluarga yang mendampingi proses pemulihan. Karena itu, ia berharap seluruh fakta persidangan, keterangan para saksi, serta dampak psikologis yang dialami korban menjadi pertimbangan utama dalam penjatuhan vonis.

“Kami ingin memastikan bahwa penderitaan yang dialami korban menjadi perhatian serius dalam proses peradilan. Putusan yang adil sangat penting, tidak hanya untuk korban, tetapi juga sebagai pesan bahwa kekerasan seksual tidak boleh ditoleransi,” katanya.

Ade menambahkan, pihak keluarga saat ini berupaya fokus mendampingi pemulihan korban sembari mengawasi setiap tahapan proses hukum yang masih berlangsung. Menurutnya, perlindungan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas selain penegakan hukum terhadap pelaku.

Apabila perkara berlanjut ke tingkat peradilan yang lebih tinggi, keluarga menyatakan siap mengikuti seluruh proses yang ada. Mereka berharap hasil akhir nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai selesai. Harapan kami sederhana, yaitu keadilan bagi korban dan hukuman yang setimpal bagi pelaku sesuai dengan perbuatannya,” tegas Ade.

Kasus ini bermula dari laporan korban terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarganya. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Meski telah memasuki tahap pembacaan putusan, keluarga korban menegaskan komitmennya untuk terus mengikuti perkembangan perkara hingga seluruh proses hukum berakhir. Mereka berharap putusan akhir nantinya dapat memberikan perlindungan bagi korban serta memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di masyarakat.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan akan terus mendukung korban dalam setiap tahapan yang masih berlangsung,” tutup Ade Ratnasari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version