News

Iwakum Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Published

on

JAKARTA – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan saat memberikan konferensi pers usai mendampingi eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026) malam.

Atas pernyataan tersebut, Iwakum mendesak Hotman Paris untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan maupun komunitas pers Indonesia.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai ucapan Hotman Paris yang menyebut “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan saat sesi tanya jawab bukanlah bentuk kritik, melainkan penghinaan terhadap profesi jurnalistik.

“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Irfan Kamil, Minggu (19/7/2026).

Menurut Kamil, narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan maupun membantah pertanyaan wartawan. Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan penghinaan atau serangan personal.

“Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan. Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” tegasnya.

Kamil juga menegaskan bahwa profesi wartawan dan advokat sama-sama memiliki peran penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Karena itu, menurutnya, sikap Hotman Paris tidak dapat digeneralisasi sebagai cerminan profesi advokat secara keseluruhan.

“Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain,” jelas Kamil.

Iwakum turut mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik mendapat perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 6 mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Selain itu, Pasal 8 UU Pers juga memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya.

Iwakum menilai kebebasan pers harus tetap dijaga dan dihormati oleh seluruh pihak, termasuk dalam setiap proses penyampaian informasi kepada publik. Kritik terhadap kerja jurnalistik, menurut Iwakum, seharusnya disampaikan secara proporsional dan tetap menghormati etika serta martabat profesi wartawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version