News
Prabowo Febriyanto Ditangkap TEKAB 308 Polda Lampung, Polisi Dalami 14 Laporan
BANDAR LAMPUNG — Tim TEKAB 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap advokat Prabowo Febriyanto bersama Muhammad Nabiel. Keduanya diamankan dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan penganiayaan yang kini masih dikembangkan kepolisian.
Prabowo dan Nabiel ditangkap pada Selasa, 11 Agustus 2026, di dua lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri keberadaan keduanya yang diketahui berpindah-pindah tempat tinggal.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut Prabowo tercatat memiliki sejumlah laporan polisi di beberapa wilayah hukum kepolisian.
“Benar sudah ditangkap pada Selasa 11 Agustus 2026 kemarin. Khusus untuk tersangka Prabowo itu sudah punya belasan Laporan Polisi atas beragam tindak kejahatan di empat polda sekaligus,” kata Indra saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Agustus 2026.
Empat wilayah tersebut yakni Polda Lampung, Polda Metro Jaya, Polda Riau, dan Polda Sumatera Selatan. Polisi menyatakan jumlah laporan masih dapat bertambah seiring proses penyelidikan dan pengembangan perkara.
Ditangkap di Dua Lokasi
Penangkapan bermula ketika petugas mengamankan Muhammad Nabiel yang sedang berkendara di kawasan Jalan Pulau Morotai-Antasari.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan awal, polisi kemudian bergerak menuju kawasan Jalan Urip Sumohardjo, Way Halim. Di lokasi tersebut, petugas menangkap Prabowo.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di tempat kos yang diduga menjadi lokasi persembunyian keduanya. Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan penyelidikan.
Di antaranya kemeja lengan panjang berwarna krem bertuliskan “GUARD” pada bagian belakang serta dua benda berbahan besi berwarna kuning dengan diameter sekitar 6 milimeter yang diduga berkaitan dengan airsoft gun.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto mengatakan, petugas juga menemukan bong bekas di tempat tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Ujang, kedua tersangka dinyatakan positif narkoba.
Polisi Telusuri Rekaman CCTV
Ujang menjelaskan, salah satu petunjuk penting dalam mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka berasal dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di sebuah kafe di Jalan Gatot Subroto, Kedamaian, sekitar September 2025.
“Petunjuk penting untuk kedua tersangka berasal dari rekaman CCTV di sebuah kafe di Jalan Gatot Subroto, Kedamaian, sekitar September 2025. Dari sana kita mendapatkan profil utuh kedua tersangka,” ujar Ujang.
Menurut dia, Prabowo dan Nabiel diketahui beberapa kali berpindah tempat tinggal di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dan Jawa. Keduanya juga disebut menggunakan nama berbeda sehingga menyulitkan petugas dalam melakukan pelacakan.
Terdapat 14 Laporan Polisi
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan Prabowo telah tercatat dalam sejumlah laporan polisi sejak 2022.
Salah satu perkara yang turut didalami berkaitan dengan keributan di sebuah kafe di Jalan Gatot Subroto. Peristiwa tersebut diduga bermula ketika Prabowo tersinggung karena pacarnya diperhatikan oleh pengunjung lain.
Ketika petugas keamanan berupaya melerai, terjadi dugaan penganiayaan terhadap satpam. Dalam peristiwa tersebut, Prabowo juga disebut mengeluarkan airsoft gun untuk mengancam atau menakuti petugas keamanan.
Ujang menyebut sementara terdapat 14 laporan polisi yang berkaitan dengan Prabowo. Laporan tersebut mencakup dugaan penganiayaan, pengrusakan, pengeroyokan, penipuan, penggelapan, pemerasan, pengancaman hingga dugaan pencemaran nama baik.
Sejumlah laporan tersebut tercatat di Polresta Bandar Lampung, Polda Metro Jaya, Polsek Metro Tanah Abang, Polresta Pekanbaru Polda Riau, Polres Metro Bekasi Kota, serta Polda Sumatera Selatan.
“Yang sementara terdata sama kami ada 14 LP,” kata Ujang.
Pernah Menjadi Pelapor dalam Perkara Baim Wong
Dalam rekam jejak perkaranya, nama Prabowo Febriyanto juga pernah muncul sebagai pelapor dalam perkara yang berkaitan dengan Baim Wong.
Namun, posisi Prabowo sebagai pelapor tersebut merupakan bagian dari perkara yang berbeda. Status tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang kini membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.
Untuk perkara yang saat ini ditangani Polda Lampung, Prabowo dan Nabiel sementara dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya perkara lain maupun penerapan pasal tambahan. Kepolisian juga terus menelusuri laporan-laporan yang diduga berkaitan dengan kedua tersangka di sejumlah wilayah hukum.
Seluruh proses hukum terhadap keduanya masih berjalan sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh kepolisian.