News
Kanwil DJP Jakarta Pusat Perkuat Kolaborasi Pentahelix untuk Wujudkan Ketahanan Fiskal
JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan yang dirangkaikan dengan Forum Konsultasi Publik (FKP), Kamis (23/7/2026).
Mengusung tema “Satu Visi, Satu Aksi: Berkolaborasi Mewujudkan Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global”, kegiatan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk membahas kebijakan perpajakan sekaligus menyerap masukan terkait kualitas pelayanan publik.
Forum tersebut diikuti 32 peserta yang berasal dari berbagai unsur pentahelix, mulai dari dunia usaha, akademisi, asosiasi profesi, media massa, hingga instansi pemerintah.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kindy Rinaldy Syahrir, mengatakan komunikasi dua arah menjadi salah satu elemen penting dalam membangun sistem perpajakan yang adaptif terhadap dinamika ekonomi global.
“Forum ini bukan hanya untuk menyampaikan kebijakan, tetapi juga untuk mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan. Kami percaya, komunikasi yang terbuka dan kolaborasi yang kuat akan melahirkan pelayanan perpajakan yang semakin baik serta mendukung ketahanan fiskal,” ujar Kindy.
Sosialisasi Regulasi Perpajakan Terbaru
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJP Jakarta Pusat turut menyosialisasikan sejumlah regulasi terbaru yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakan.
Materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Pusat, Dian Anggraeni, yang mengulas substansi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026.
Dian menjelaskan sejumlah perubahan kebijakan yang diatur dalam regulasi tersebut, termasuk implikasinya terhadap pelaksanaan administrasi perpajakan.
Sosialisasi itu diharapkan dapat memberikan pemahaman dan kepastian bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya sekaligus memanfaatkan hak perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif. Para peserta dari berbagai sektor menyampaikan pertanyaan, pengalaman, hingga masukan terkait implementasi regulasi baru dan kualitas pelayanan perpajakan.
Serap Masukan untuk Tingkatkan Layanan
Berbagai aspirasi yang disampaikan peserta menjadi bagian dari Forum Konsultasi Publik. Melalui forum tersebut, DJP dapat memperoleh umpan balik secara langsung dari para pengguna layanan.
Masukan yang diterima menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi wajib pajak di lapangan serta melakukan penyempurnaan terhadap kualitas layanan perpajakan.
Bagi pemerintah, aspirasi dari para pemangku kepentingan dinilai penting dalam mewujudkan pelayanan yang lebih efektif, transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sementara bagi peserta, forum tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan pandangan secara langsung kepada otoritas pajak terkait pelaksanaan kebijakan dan pelayanan perpajakan.
Kanwil DJP Jakarta Pusat berharap forum serupa dapat terus digelar untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan seluruh unsur pentahelix.
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela, memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya ketahanan fiskal nasional yang berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global.