News
Karaton Surakarta Tegaskan Komitmen Perkuat Kepastian Hukum dan Pelestarian Warisan Budaya
SURAKARTA – Karaton Surakarta Hadiningrat menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kepastian hukum, adat, sejarah, dan kelembagaan sebagai dasar dalam menjaga keberlangsungan karaton sebagai warisan budaya bangsa.
Penegasan itu disampaikan Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, Jumat (24/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap masa depan Karaton Surakarta Hadiningrat yang berkembang melalui pemberitaan media, diskusi publik, media sosial, hingga petisi masyarakat.
Karaton menilai perhatian tersebut menunjukkan bahwa keberadaan Karaton Surakarta Hadiningrat masih memiliki arti penting dalam kesadaran kolektif masyarakat Indonesia.
Karaton tidak hanya dipandang sebagai bangunan bersejarah, tetapi juga sebagai pusat kebudayaan Jawa, penjaga adat dan tradisi, sumber pendidikan sejarah, serta bagian dari perjalanan peradaban bangsa Indonesia.
“Kami menghormati seluruh aspirasi yang disampaikan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab sebagai wujud kepedulian terhadap kelestarian Karaton Surakarta Hadiningrat,” kata Gusti Moeng dalam keterangan tertulisnya.
Dorong penyelesaian secara objektif
Karaton Surakarta Hadiningrat menyadari bahwa dinamika yang berlangsung selama bertahun-tahun telah melahirkan berbagai pandangan di tengah masyarakat.
Karena itu, Karaton menilai penyelesaian persoalan yang ada tidak seharusnya diarahkan untuk menentukan pihak yang menang atau kalah.
“Yang lebih penting adalah menghadirkan kepastian hukum, kepastian adat, kepastian sejarah, dan kepastian kelembagaan melalui proses yang objektif, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Gusti Moeng.
Karaton berharap proses penyelesaian dapat ditempuh melalui dialog, musyawarah, serta mekanisme yang menghormati hukum dan nilai-nilai budaya.
Tegaskan kedudukan Lembaga Dewan Adat
Dalam pernyataan tersebut, Karaton Surakarta Hadiningrat juga menegaskan kedudukan Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat.
Lembaga Dewan Adat disebut sebagai bagian dari struktur kelembagaan Karaton dan menjadi wadah keluarga besar dinasti.
Lembaga tersebut merepresentasikan keluarga besar Sentana Dalem Trah Pakubuwono II hingga Pakubuwono XIII.
Karaton menyatakan Lembaga Dewan Adat memiliki peran dalam menjaga paugeran, adat istiadat, nilai-nilai budaya, kesinambungan sejarah, serta martabat Karaton Surakarta Hadiningrat.
“Keberadaan Lembaga Dewan Adat mencerminkan semangat musyawarah, tanggung jawab kolektif, dan kesinambungan nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun,” kata Gusti Moeng.
Apresiasi terhadap dukungan pemerintah
Karaton Surakarta Hadiningrat juga menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam mendukung pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Karaton sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Karaton menyebut Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 12 Januari 2026 menunjuk KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Surakarta Hadiningrat.
Menurut Karaton, keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan revitalisasi Karaton Surakarta Hadiningrat.
Karaton juga menekankan pentingnya koordinasi, sinergi, kolaborasi, dan musyawarah dengan Pengageng Sasana Wilapa, Ketua Lembaga Dewan Adat, serta keluarga besar Karaton Surakarta Hadiningrat.
“Karaton Surakarta Hadiningrat siap mendukung setiap langkah Pemerintah Republik Indonesia yang bertujuan memperkuat pelindungan dan pengembangan Karaton sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Gusti Moeng.
Buka peluang dialog dan kajian ilmiah
Karaton Surakarta Hadiningrat menyatakan menghormati aspirasi masyarakat yang disampaikan secara damai, tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Karaton juga menyambut baik apabila Pemerintah memandang perlu memfasilitasi dialog, kajian, atau mekanisme penyelesaian yang melibatkan para pemangku kepentingan dan pihak-pihak yang memiliki kompetensi.
Selain itu, Karaton berpandangan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadi instrumen pendukung dalam proses pencarian kebenaran.
Termasuk di antaranya pemeriksaan DNA apabila dipandang relevan dan dipertimbangkan dalam suatu proses.
Namun, Karaton menegaskan pemeriksaan ilmiah harus dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pemeriksaan tersebut juga harus menghormati hak asasi manusia dan hak atas privasi.
“Hasil pemeriksaan ilmiah harus dipertimbangkan bersama fakta sejarah, silsilah, paugeran adat, dokumen yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku,” kata Gusti Moeng.
Lima sikap resmi Karaton
Dalam pernyataannya, Karaton Surakarta Hadiningrat menyampaikan lima sikap resmi.
Pertama, menghormati aspirasi masyarakat yang disampaikan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.
Kedua, mendukung penyelesaian berbagai dinamika melalui mekanisme yang objektif, transparan, profesional, dan berkeadilan.
Ketiga, mendukung peran Pemerintah Republik Indonesia dalam memperkuat pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan revitalisasi Karaton sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Keempat, mengedepankan persatuan dan rekonsiliasi serta menghindari tindakan maupun pernyataan yang dapat memperuncing perbedaan.
Kelima, meneguhkan komitmen untuk terus melestarikan adat istiadat, budaya, sejarah, seni, serta nilai-nilai luhur yang diwariskan secara turun-temurun.
Gusti Moeng mengatakan, Karaton Surakarta Hadiningrat merupakan amanah sejarah, budaya, dan bangsa yang diwariskan lintas generasi.
“Karaton Surakarta Hadiningrat bukan sekadar peninggalan sejarah, melainkan warisan budaya bangsa yang hidup dan harus terus dijaga bersama,” ujarnya.
“Menjaga Karaton berarti menjaga identitas, memelihara nilai-nilai luhur, serta mewariskan peradaban kepada generasi mendatang,” lanjut dia.
Karaton Surakarta Hadiningrat berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog, persatuan, dan rekonsiliasi dalam menghadapi berbagai dinamika yang berkembang.
Karaton menilai kepentingan pelestarian budaya perlu ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok agar keberadaannya tetap terjaga sebagai pusat kebudayaan, sejarah, pendidikan, seni, dan peradaban Jawa.