News
Pengamat: Tak Ada Lagi Hambatan, Anies Baswedan Berpeluang Maju di Pilpres 2029
JAKARTA – Pengamat politik Adi Prayitno menilai terbukanya peluang bagi seluruh tokoh politik untuk maju sebagai calon presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.
Menurut Adi, putusan MK tersebut menjadi perubahan penting dalam sistem pencalonan presiden karena tidak ada lagi hambatan bagi tokoh mana pun, termasuk Anies Baswedan, untuk mengikuti kontestasi Pilpres selama diusung oleh partai politik peserta pemilu.
“Jadi tidak ada lagi barrier, tidak ada lagi tembok yang menghalangi siapapun di negara kita untuk menjadi calon presiden,” ujar Adi Prayitno dalam kanal YouTube Adi Prayitno Official, dikutip Senin (27/7).
Adi menjelaskan, dengan dihapuskannya presidential threshold, partai politik peserta pemilu, termasuk partai baru yang telah lolos sebagai peserta Pemilu 2029, memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
“Cukup diusung oleh partai politik peserta pemilu. Sekalipun partai baru, maka sudah berhak untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden,” katanya.
Pernyataan Adi tersebut muncul setelah Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat (PGR), Sahrin Hamid, menegaskan komitmen partainya untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden apabila PGR resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2029.
Komitmen itu disampaikan Sahrin usai mendaftarkan Partai Gerakan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu 2029 ke Kementerian Hukum (Kemenkum) pada Kamis (23/7/2026).
“Jawabannya adalah bila Partai Gerakan Rakyat ditetapkan menjadi partai peserta pemilu, maka oleh konstitusi dinyatakan dapat mengusulkan calon Presiden Republik Indonesia, maka sudah dipastikan calon presidennya adalah Anies Rasyid Baswedan,” tegas Sahrin.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal awal bahwa dinamika politik menuju Pilpres 2029 mulai menghangat. Dengan aturan baru pasca putusan MK, peluang munculnya lebih banyak calon presiden diperkirakan akan semakin besar, seiring terbukanya kesempatan bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengusung kandidat tanpa harus memenuhi syarat ambang batas pencalonan seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya.