News

KP2MI Perkuat Kepatuhan P3MI untuk Tingkatkan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi

Published

on

Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus memperkuat tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui peningkatan kepatuhan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terhadap ketentuan yang berlaku.

Upaya tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Peningkatan Kepatuhan P3MI terhadap Ketentuan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pelindungan di Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi mengatakan, pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui sistem penempatan yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, keberhasilan pelindungan PMI tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan komitmen dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan, terutama P3MI sebagai mitra strategis pemerintah.

“Keberhasilan pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak hanya bergantung pada peran pemerintah, tetapi juga memerlukan komitmen dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan, khususnya Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah,” ujar Rinardi.

Ia menjelaskan, Arab Saudi merupakan salah satu negara tujuan utama penempatan PMI yang memiliki karakteristik kebijakan tersendiri. Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia masih memberlakukan kebijakan penghentian dan pelarangan penempatan PMI pada pengguna perseorangan di kawasan Timur Tengah sebagai bentuk komitmen untuk mengutamakan aspek pelindungan, keselamatan, dan pemenuhan hak-hak pekerja migran.

Dalam pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan, pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penempatan ke Arab Saudi. Karena itu, penguatan pemahaman regulasi, peningkatan kepatuhan, dan tata kelola yang akuntabel dinilai menjadi langkah penting.

“Pemerintah masih menjumpai berbagai tantangan dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi. Penguatan pemahaman terhadap regulasi, peningkatan kepatuhan, serta penguatan tata kelola menjadi kunci agar setiap proses penempatan dilaksanakan secara prosedural, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rinardi.

Rinardi menegaskan bahwa pelindungan PMI dimulai sejak proses penempatan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap setiap tahapan penempatan harus menjadi budaya yang dibangun bersama, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

“Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kualitas pelayanan ketika telah bekerja di negara tujuan, tetapi dimulai dari kepatuhan seluruh pihak dalam melaksanakan setiap tahapan penempatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui FGD tersebut, KP2MI berupaya membangun kesamaan pemahaman mengenai ketentuan penempatan PMI ke Arab Saudi sekaligus memperkuat komunikasi dan sinergi dengan P3MI. Forum itu juga menjadi wadah untuk menghimpun berbagai pengalaman dan masukan dari pelaku usaha sebagai bahan penyempurnaan kebijakan, penguatan pembinaan, dan peningkatan efektivitas pengawasan.

“Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif untuk menghimpun berbagai pengalaman, masukan, dan perspektif dari para pelaku usaha mengenai dinamika penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi,” tutur Rinardi.

Ia berharap FGD tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang memperkuat tata kelola penempatan PMI, sehingga sistem penempatan menjadi semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelindungan pekerja migran Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version