Hukum
Sidang Tipikor: Sejumlah Kepala Dinas Mengaku Dimintai Uang untuk THR dan Ulang Tahun Bupati Pekalongan Nonaktif
Semarang – Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, mengungkap pengakuan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang mengaku dimintai uang untuk kebutuhan THR Lebaran, perayaan ulang tahun, hingga akhir tahun.
Pengakuan tersebut disampaikan para saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (31/7/2026).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pekalongan, Murdiarso, mengatakan permintaan uang tersebut disampaikan melalui Kepala Bagian Perekonomian, Siti Hanikatun, dan berlangsung sejak 2022 hingga 2025.
“Ada permintaan uang untuk THR, ulang tahun, serta akhir tahun,” ujar Murdiarso saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Menurut Murdiarso, besaran uang yang diberikan bervariasi. Untuk keperluan ulang tahun bupati, ia mengaku pernah memberikan Rp5 juta dan Rp15 juta. Sementara untuk THR Lebaran, ia menyetor Rp15 juta setiap tahun.
Adapun untuk kebutuhan akhir tahun, jumlah uang yang disetorkan berkisar antara Rp15 juta hingga Rp25 juta per tahun.
Murdiarso menyebut seluruh uang yang diberikan berasal dari dana pribadinya.
Pengakuan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid. Ia mengatakan permintaan uang dilakukan melalui ajudan bupati dengan nominal yang telah ditentukan.
“Yang meminta ajudan, besarannya sudah ditentukan,” kata Kholid dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.
Kholid mengungkapkan bahwa selama periode 2023 hingga 2025, total uang yang ia setorkan mencapai Rp240 juta.
Ia menjelaskan uang tersebut diberikan untuk memenuhi permintaan terkait THR, ulang tahun, dan kebutuhan akhir tahun bupati.
“Besaran uang sudah ditentukan karena dianggap sebagai dinas gemuk,” ujarnya.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.