News
Hak Jawab AS: Bantah “Oknum Pajak” dan Penelantaran Anak, Kuasa Hukum Beberkan Persiapan Nikah, Tes DNA hingga Laporan Dugaan Pemerasan
Bandung – Pihak pria berinisial AS menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan DNewsStar.com yang sebelumnya memuat perselisihannya dengan perempuan berinisial H.
Melalui kuasa hukumnya, H. Yovie Megananda Santosa selaku Wakil Ketua Umum DPN PERADI dari Law Firm YMS & Partners, AS membantah sejumlah narasi dalam pemberitaan, mulai dari penyebutan dirinya sebagai “oknum pajak”, dugaan penelantaran anak, rencana pernikahan, pengosongan rumah, hingga persoalan pemeriksaan DNA.
Yovie menegaskan, hak jawab tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat kemerdekaan pers. Pihaknya menghormati pers sebagai pilar demokrasi, namun meminta setiap pemberitaan tetap memenuhi prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah.
Menurutnya, pemberitaan sebelumnya lebih dominan memuat keterangan H, sementara sejumlah fakta material dari pihak AS belum memperoleh ruang secara proporsional.
Bantah penyebutan “oknum pajak”
Kuasa hukum AS menyatakan bahwa kliennya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, bukan pejabat perpajakan, dan bukan aparatur pemerintah pada institusi perpajakan.
Karena itu, pihak AS meminta agar seluruh penyebutan yang menghubungkan dirinya dengan status tersebut dikoreksi.
“Klien kami bukan ASN maupun pegawai atau pejabat perpajakan. Identitas profesi yang keliru jangan sampai terus direplikasi dan kemudian dianggap sebagai fakta,” ujar Yovie.
Ia menilai penyebutan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi seolah perselisihan pribadi antara AS dan H berkaitan dengan institusi negara.
Bantah dugaan penelantaran anak
AS juga membantah telah melakukan penelantaran anak.
Menurut kuasa hukum, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan AS terbukti melakukan penelantaran anak.
Karena itu, pihaknya meminta agar judul maupun isi pemberitaan tidak membentuk kesimpulan publik seolah tuduhan tersebut telah menjadi fakta hukum.
Persiapan pernikahan disebut telah dilakukan
Pihak AS juga meluruskan kesan bahwa dirinya hanya memberikan janji menikah kepada H.
Dalam hak jawab disebutkan bahwa hubungan keduanya pada awalnya memang diarahkan secara serius menuju pernikahan.
Menurut Yovie, keseriusan tersebut diwujudkan melalui pembelian cincin pernikahan senilai sekitar Rp45 juta, pembayaran hotel dan Wedding Organizer bernilai ratusan juta rupiah, serta persiapan akad nikah dan resepsi yang direncanakan berlangsung di Bali.
Selain itu, AS juga disebut telah memenuhi rencana prewedding di Eropa serta membiayai sejumlah perjalanan ke luar negeri selama hubungan berlangsung.
“Fakta-fakta tersebut penting disampaikan agar publik mengetahui bahwa rencana pernikahan pada awalnya bukan sekadar janji verbal, tetapi telah diwujudkan melalui berbagai persiapan nyata,” kata Yovie.
Namun, menurut versi AS, dalam perkembangan hubungan terjadi berbagai persoalan dan konflik serius sehingga AS kehilangan keyakinan untuk meneruskan rencana pernikahan tersebut.
AS mengaku mendorong tes DNA
Terkait anak yang dilahirkan H, pihak AS mengakui adanya keraguan mengenai hubungan biologis.
Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa keraguan tersebut bukan berarti AS menyatakan anak tersebut bukan anak biologisnya.
Menurut Yovie, persoalan itu justru harus dijawab melalui pemeriksaan DNA yang sah, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak AS menyatakan bahwa AS merupakan pihak yang menghendaki dan mendorong dilaksanakannya pemeriksaan DNA.
“Jangan mendahului hasil DNA. Lakukan pemeriksaan secara sah dan objektif. Apa pun hasilnya, klien kami akan menghormati fakta ilmiah dan konsekuensi hukum yang timbul,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran AS pada suatu jadwal tertentu tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai penolakan terhadap tes DNA tanpa melihat keseluruhan proses komunikasi dan penjadwalannya.
Pengosongan rumah disebut berdasarkan akta kuasa
Kuasa hukum juga meluruskan pemberitaan mengenai H yang disebut mengalami pengusiran.
Menurut dokumen yang berada dalam penguasaan AS, pengosongan rumah dilakukan berdasarkan Akta Kuasa Notariil dari H sendiri.
Pihak AS juga menyatakan telah menyediakan tempat untuk penyimpanan barang-barang milik H.
Karena itu, menurut Yovie, penggunaan istilah “pengusiran” tanpa menjelaskan dasar kewenangan dan rangkaian peristiwa dapat menimbulkan persepsi yang tidak utuh.
AS sebut telah membuat laporan hukum
Yovie menegaskan bahwa persoalan hukum antara AS dan H bukan perkara satu arah.
Menurutnya, AS juga telah menempuh proses hukum terhadap H terkait dugaan pemerasan dan pengancaman yang saat ini disebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum.
Pihaknya meminta agar fakta mengenai adanya laporan dari AS juga diberitakan secara proporsional.
Persoalkan permintaan uang Rp30–50 juta per bulan
Dalam hak jawab disebutkan bahwa sekitar Juli 2025 H menyampaikan kepada AS bahwa dirinya sedang hamil.
Sejak akhir Juli 2025, menurut versi AS, muncul permintaan pemberian uang secara rutin berkisar Rp30 juta hingga Rp50 juta setiap bulan.
AS mengakui pada beberapa kesempatan melakukan pembayaran atau transfer.
Namun, menurut pihak AS, pembayaran tersebut tidak serta-merta dapat dipahami sebagai nafkah yang diberikan secara bebas dan sukarela.
Kuasa hukum menyatakan terdapat rangkaian komunikasi yang dinilai mengandung tekanan dan ancaman, termasuk ancaman untuk menyampaikan persoalan kehamilan kepada keluarga AS maupun mempublikasikan persoalan pribadi apabila permintaan tidak dipenuhi.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, AS kemudian melaporkan H ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pemerasan dan/atau pengancaman.
Meski demikian, Yovie menegaskan pihaknya tidak menyatakan H telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Benar atau tidaknya dugaan pemerasan dan pengancaman sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya. Kami hanya meminta fakta adanya laporan dari AS juga diberitakan secara proporsional,” ujarnya.
Minta publik tidak menghakimi
Menutup keterangannya, Yovie meminta publik tidak terburu-buru menghakimi salah satu pihak.
“Hak seseorang untuk melapor kami hormati. Tetapi laporan tetap harus dibuktikan. Kami juga tidak meminta publik menghakimi H. Jangan H dihakimi, dan jangan pula AS terlebih dahulu divonis melalui opini publik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa persoalan hubungan biologis dapat dipastikan melalui pemeriksaan DNA, sedangkan dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Kalau ingin mengetahui hubungan biologis, jawabannya DNA. Kalau ada laporan pidana, jawabannya pembuktian. Biarkan hukum dan fakta objektif yang memberikan jawabannya,” pungkas Yovie.
Pemberitaan ini adalah hak jawab dari pemberitaan sebelumnya.