News
Mabes Polri Bongkar Dugaan Jaringan PMI Ilegal di Banten, Sponsor dan Pengurus P3MI Ditangkap
BANTEN — Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang diduga berkaitan dengan pemberangkatan almarhumah Siti Muijah, warga Serang, Banten, ke Arab Saudi.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Bareskrim Polri disebut telah menangkap sejumlah pihak yang diduga terlibat, mulai dari sponsor lokal hingga pengurus Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Alfa Nusantara Perdana (ANP).
Kasus ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan PMI secara ilegal yang diterima Bareskrim Polri.
Ketua Persatuan Buruh Migran (PBM) Banten, Maftuhi, membenarkan adanya perkembangan dalam penanganan perkara tersebut.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/III/2026/SPKT/BARESKRIMPOLRI tertanggal 3 Maret 2026 terkait dugaan TPPO dan penempatan ilegal,” kata Maftuhi, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Maftuhi, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pihak yang diduga memiliki hubungan dengan proses pemberangkatan Siti Muijah ke Arab Saudi, termasuk pengurus PT Alfa Nusantara Perdana dan jaringan sponsor atau perekrut di wilayah Serang.
Para pihak yang dilaporkan diduga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sponsor Lokal Ditangkap
Paman korban, Suwandi, mengatakan penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dilakukan secara bertahap oleh penyidik Bareskrim Polri.
Dua sponsor lokal yang disebut berasal dari Desa Alang-Alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, yakni Hj. Yanah dan Nasrudin, disebut ditangkap pada Jumat (28/8/2026).
Beberapa hari kemudian, penyidik juga disebut menangkap tiga orang yang diduga merupakan pengurus PT Alfa Nusantara Perdana yang berkantor di kawasan Marga Jaya, Bekasi Selatan, Jawa Barat.
“Tiga orang pengurus PT ditangkap beberapa hari setelah penangkapan sponsor lokal. Kemungkinan yang ditangkap adalah jajaran direktur dan stafnya,” ujar Suwandi.
Perkembangan perkara tersebut menjadi perhatian karena kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penempatan PMI secara nonprosedural, tetapi juga dengan meninggalnya Siti Muijah saat berada di Arab Saudi.
Suami korban, Sulaeman, mengaku lega setelah mengetahui adanya tindakan hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan proses pemberangkatan istrinya.
Menurut Sulaeman, sebelum meninggal, istrinya sempat meminta bantuan karena mengalami gangguan kesehatan, namun masih harus bekerja.
“Dulu para sponsor itu enak-enakan saja. Saya minta bantuan tidak pernah digubris. Bahkan sampai istri saya meninggal dunia pun mereka tidak pernah datang untuk berbela sungkawa,” kata Sulaeman.
Ia juga mengapresiasi langkah penyidik Bareskrim Polri dalam menangani perkara tersebut.
Siti Muijah Berangkat ke Arab Saudi pada 2024
Berdasarkan keterangan keluarga, Siti Muijah diberangkatkan ke Riyadh, Arab Saudi, pada Agustus 2024.
Di Arab Saudi, korban disebut bekerja melalui agensi Emdad Recruitment dengan kontrak pendek pada sejumlah majikan sebagai pekerja rumah tangga.
Pada 20 Februari 2026, Siti Muijah meninggal dunia setelah dilaporkan jatuh dari lantai lima sebuah apartemen tempat tinggal majikannya.
Sebelum kejadian tersebut, korban disebut sempat meminta bantuan kepada suaminya agar persoalan yang dialaminya dilaporkan kepada pemerintah.
Korban juga mengeluhkan kondisi kesehatannya karena tetap diminta bekerja meski sedang sakit.
Setelah proses penanganan jenazah, jenazah Siti Muijah dipulangkan ke Indonesia melalui KBRI Riyadh pada Rabu sore, 1 April 2026.
Jenazah kemudian tiba di kampung halaman dan dimakamkan di Kampung Ragas, Desa Purwadadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten.
PBM Banten Apresiasi Penyidikan Bareskrim
Atas perkembangan perkara tersebut, PBM Banten menyampaikan apresiasi kepada jajaran Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, khususnya Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si.
Maftuhi berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap proses perekrutan dan penempatan PMI, khususnya di wilayah Banten.
“Kami sangat mengapresiasi kerja-kerja penyidik Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri yang telah menindaklanjuti kasus extraordinary crime ini. Kejahatan seperti ini sudah terlalu sering menimpa warga Banten,” ujar Maftuhi.
Ia juga berharap langkah penegakan hukum tersebut dapat diikuti oleh jajaran kepolisian di daerah untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
“Saya berharap ketegasan Mabes Polri bisa diteladani oleh jajaran Polda dan Polres di seluruh wilayah Banten,” katanya.
Perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Penangkapan sejumlah pihak diharapkan dapat mengungkap lebih jauh dugaan jaringan perekrutan dan penempatan PMI nonprosedural yang berkaitan dengan keberangkatan Siti Muijah ke Arab Saudi.