News

Praktisi hukum minta pemberitaan temuan 996 senjata di sekolah tidak digiring ke spekulasi

Published

on

JAKARTA — Praktisi hukum dan pemerhati pers Turnya, S.H., M.H., meminta media dan publik tidak menggiring pemberitaan terkait temuan 996 pucuk senjata di sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, ke arah spekulasi yang tidak berdasar, termasuk mengaitkannya dengan isu narkotika maupun dugaan kerusuhan Agustus.

Menurut Turnya, pemberitaan perkara hukum harus mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah. Ia menilai informasi mengenai jenis barang temuan telah dijelaskan secara resmi oleh kepolisian sehingga tidak seharusnya dibangun konstruksi pemberitaan di luar fakta yang telah dikonfirmasi.

“Media memang mempunyai hak dan kewajiban untuk memberitakan. Tetapi fakta harus disampaikan secara utuh. Jangan sampai pemberitaan membentuk persepsi yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan aparat,” ujar Turnya, Rabu (12/8).

Penyidikan harus berbasis fakta

Turnya, yang juga dosen hukum Universitas Pamulang, menyoroti pemberitaan yang mengaitkan mantan Ketua Yayasan dengan temuan senjata tersebut. Menurutnya, penting untuk memverifikasi status seseorang, kewenangan, serta akses terhadap lokasi sebelum dikaitkan dengan suatu peristiwa hukum.

Ia mengatakan, apabila benar yang bersangkutan sudah tidak memiliki akses ke lingkungan sekolah selama kurang lebih tiga bulan sebelum penemuan, maka fakta tersebut harus diverifikasi dan disampaikan secara proporsional kepada publik.

“Jangan sampai seseorang langsung diasosiasikan dengan suatu barang atau peristiwa hanya karena jabatan atau kedudukannya di yayasan,” katanya.

Turnya juga mengingatkan agar temuan senjata tidak serta-merta dikaitkan dengan dugaan narkotika atau rencana kerusuhan tanpa adanya bukti yang menunjukkan hubungan hukum.

“Jangan sampai judul atau konstruksi pemberitaan membentuk persepsi seolah-olah seseorang terlibat narkoba, kepemilikan senjata api, bahkan dikaitkan dengan akan adanya kerusuhan, sementara hubungan antara orang tersebut dengan seluruh peristiwa itu belum dibuktikan secara hukum,” tegasnya.

Berdampak pada dunia pendidikan

Lulusan pendidikan Lemhanas tahun 2004 itu menilai polemik penemuan airsoft gun dan senapan angin tidak hanya menyangkut nama baik pengurus yayasan, tetapi juga berdampak terhadap peserta didik, orang tua, tenaga pendidik, serta keberlangsungan proses pendidikan.

“Sekolah merupakan ruang pendidikan. Anak-anak jangan sampai menjadi korban dari konflik orang dewasa maupun pemberitaan yang terlalu jauh dari fakta yang sudah terverifikasi,” ujarnya.

Ia menyarankan agar pihak sekolah dan yayasan memberikan klarifikasi resmi secara tertulis melalui satu pintu, yang memuat kronologi kejadian, status kepengurusan, akses masing-masing pihak saat peristiwa terjadi, serta fakta-fakta yang telah dikonfirmasi oleh aparat penegak hukum.

Hak jawab dan mekanisme Dewan Pers

Turnya mengatakan pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kalau terdapat berita yang keliru, jangan langsung membangun perang opini. Dokumentasikan seluruh pemberitaan, petakan bagian mana yang dianggap tidak benar, kemudian sampaikan hak jawab secara resmi kepada masing-masing perusahaan pers,” ujar mantan wartawan nasional yang kini berprofesi sebagai dosen dan advokat tersebut.

Menurutnya, apabila sengketa berkaitan dengan produk jurnalistik, mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi: 995 pucuk adalah senapan angin

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan dari 996 pucuk yang ditemukan, sebanyak 995 merupakan senapan angin dan satu pucuk merupakan senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 GA.

“Yang paling utama, kami meluruskan kepada masyarakat. Masyarakat tidak perlu khawatir bahwa temuan barang berupa senjata itu adalah senjata angin,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat pekan lalu.

Turnya menilai penjelasan resmi kepolisian harus menjadi rujukan utama dalam pemberitaan agar publik tidak memperoleh gambaran yang keliru.

“Apa yang harus dicari adalah kebenaran. Siapa yang memiliki dan menguasai barang tersebut, bagaimana barang itu berada di lokasi, apakah legal atau ilegal, dan apakah benar terdapat hubungan dengan tindak pidana tertentu. Setelah itu biarkan hukum yang menentukan,” ujarnya.

Ia juga meminta kepolisian terus memberikan informasi yang terukur mengenai perkembangan penyelidikan tanpa membuka materi yang bersifat rahasia.

“Proses hukum harus berbicara melalui alat bukti, bukan melalui asumsi dan penghakiman di media sosial,” pungkas Turnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version