News

Pakar Hukum Pidana Soroti Dakwaan Roy Suryo dan Dr. Tifa: Dinilai Berlebihan

Published

on

JAKARTA – Tim penasihat hukum Roy Suryo dan Dr. Tifa melayangkan kritik terhadap proses penegakan hukum serta konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menjerat kedua terdakwa.

Tim hukum menilai dakwaan yang diajukan jaksa terkesan dipaksakan atau overcharging. Mereka juga menyoroti penerapan pasal terkait pencemaran nama baik dan dugaan manipulasi dokumen elektronik yang dinilai perlu diuji kembali berdasarkan fakta materiil di persidangan.

Kritik tersebut disampaikan dalam diskusi hukum yang ditayangkan melalui kanal YouTube Refly Harun. Diskusi itu membahas pembacaan surat dakwaan baru terhadap para terdakwa setelah sebelumnya muncul putusan sela yang menyatakan perkara tersebut lepas demi hukum.

Pakar Hukum Pidana, Dr. Muhammad Taufiq, menilai terdapat persoalan mendasar dalam konstruksi dakwaan baru yang diajukan JPU. Salah satu hal yang disorot adalah penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memiliki ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Menurut Taufiq, penerapan pasal tersebut harus disesuaikan dengan fakta perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa.

“Kedua figur ini bukan pihak pertama yang mengunggah atau mengubah dokumen. Informasi dan gambar yang dibahas sudah beredar luas di internet dan diakses jutaan orang. Penggunaan pasal perusakan atau manipulasi data menjadi janggal ketika subjek hanya mengulas dokumen yang sudah tersedia secara publik,” ujar Taufiq.

Ia menilai hukum pidana semestinya tidak digunakan hanya untuk mencari dasar penghukuman terhadap seseorang. Menurutnya, hukum pidana juga harus menjamin perlindungan terhadap hak-hak hukum warga negara.

Karena itu, Taufiq memandang penggunaan pasal dengan ancaman pidana tinggi harus memiliki kesesuaian dengan unsur delik dan fakta materiil perkara. Ketidaksesuaian antara pasal yang digunakan dengan perbuatan yang didakwakan, menurut dia, dapat menimbulkan kesan overcharging.

Sementara itu, praktisi dan akademisi hukum Wirawan Adnan menyoroti pendekatan penegakan hukum yang dinilainya masih cenderung mengedepankan aspek penghukuman (punitif) dibandingkan pencarian keadilan substantif.

Menurut Wirawan, pembuktian materiil menjadi bagian penting dalam perkara yang berkaitan dengan keabsahan suatu dokumen.

Apabila persoalan yang diperdebatkan menyangkut keaslian dokumen atau ijazah, kata dia, pembuktian terhadap dokumen asli menjadi salah satu hal yang penting untuk diuji di persidangan.

“Pihak yang menyangkal atau mengklaim kepemilikan dokumen tersebut secara hukum berkewajiban menghadirkan fisik dokumen asli di persidangan. Tanpa transparansi dan pembuktian langsung, proses hukum ini terkesan berputar pada formalitas belaka,” ujar Wirawan.

Wirawan juga mengingatkan pentingnya penerapan asas ultimum remedium, yakni prinsip yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian suatu persoalan.

Menurut dia, kritik sosial, pendapat pakar, maupun pembahasan dalam sebuah tayangan diskusi tidak semestinya secara otomatis dibawa ke ranah pidana tanpa melihat konteks, unsur perbuatan, serta dampak yang ditimbulkan.

Di sisi lain, tim penasihat hukum Roy Suryo dan Dr. Tifa menyatakan akan terus menempuh berbagai upaya hukum yang tersedia. Salah satunya melalui praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status hukum maupun proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Tim hukum berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara objektif dengan mengedepankan pembuktian fakta materiil. Mereka juga meminta agar seluruh proses hukum tetap menjunjung asas keadilan dan hak-hak para terdakwa.

Perkara tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan untuk menentukan apakah unsur-unsur pidana yang didakwakan JPU dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version