News
De Sultan Super Club Klaim Rugi Rp77,7 Juta, Diduga Jadi Korban Penipuan Agency Terkait Penampilan DJ Panda
JAKARTA — De Sultan Super Club mengaku mengalami kerugian sekitar Rp77,7 juta setelah rencana menghadirkan DJ Panda untuk tampil pada 4 September 2026 diduga bermasalah.
Pihak De Sultan menyebut persoalan tersebut melibatkan agency Tam Management. Kasus itu kini telah dilaporkan ke kepolisian dan masih dalam proses penanganan.
Manager Operasional De Sultan Super Club, Gregorius Peter atau Grey, mengatakan kerja sama dengan Tam Management bermula pada 23 Maret 2026. Saat itu, kedua pihak sepakat menghadirkan DJ Panda dengan nilai fee Rp300 juta, di luar riders.
Pembayaran disepakati dilakukan dalam empat tahap. Tahap pertama berupa DP softlock 10 persen atau Rp30 juta. Kemudian pembayaran kedua sebesar 15 persen atau Rp45 juta pada 25 Juni, pembayaran ketiga 25 persen atau Rp75 juta pada 25 Agustus, dan pelunasan 50 persen atau Rp150 juta pada H-3 acara.
“Pada 25 Maret saya buatkan kontraknya dan ditandatangani oleh Tama dan saya selaku Manager Operasional. Di tanggal yang sama dilakukan pembayaran softlock 10 persen sebesar Rp30 juta,” kata Grey.
Menurut Grey, seluruh pembayaran dari De Sultan kepada Tam Management dilakukan berdasarkan kesepakatan. Saat itu, komunikasi antara kedua pihak juga masih berjalan normal sehingga tidak muncul kecurigaan.
Terungkap H-3 Acara
Persoalan baru diketahui ketika memasuki H-3 penampilan DJ Panda. Pada 1 September 2026, pihak DJ Panda disebut menghubungi De Sultan melalui pesan langsung atau DM.
Dalam komunikasi tersebut, pihak DJ Panda meminta nomor kontak Grey. Mereka kemudian menyampaikan bahwa pembayaran fee dari Tam Management kepada DJ Panda baru mencapai Rp80 juta.
Pembayaran tersebut disebut dilakukan dua kali, yakni Rp30 juta pada 5 Juli dan Rp50 juta pada 26 Agustus 2026.
“DJ Panda menyampaikan tidak mau berangkat kalau feenya belum dilunasi,” ujar Grey.
Mendapat informasi tersebut, De Sultan kemudian mengambil langkah agar penampilan DJ Panda tetap dapat berlangsung sesuai jadwal. Pihak De Sultan membayarkan sisa fee sebesar Rp150 juta.
Namun, menurut De Sultan, terdapat selisih Rp70 juta dari pembayaran yang sebelumnya telah diberikan kepada Tam Management tetapi disebut belum diteruskan kepada DJ Panda.
Tama Disebut Tak Lagi Merespons
Setelah mengetahui adanya persoalan tersebut, pihak De Sultan berupaya meminta klarifikasi kepada Tama. Namun, Grey mengatakan jawaban yang diterima hanya bahwa persoalan tersebut sedang diurus.
Komunikasi kemudian disebut terputus. Sejak 2 September 2026, Tama diklaim tidak lagi merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp dari pihak De Sultan.
De Sultan juga mengaku telah mengirimkan dua kali surat somasi kepada Tam Management. Namun, menurut Grey, kedua somasi tersebut tidak mendapatkan respons.
“Sudah kami koordinasikan dengan Tama, tetapi hanya bilang sedang diurus. Sampai tanggal 2 September dan sekarang Tama sudah tidak pernah merespons, baik telepon maupun WhatsApp,” ungkapnya.
Total Kerugian Rp77,7 Juta
Grey menjelaskan, De Sultan memiliki kontrak kerja sama dengan Tam Management serta bukti transaksi pembayaran. Pihaknya juga mengantongi bukti pembayaran dari Tam Management kepada DJ Panda.
Selain selisih pembayaran fee sebesar Rp70 juta, De Sultan menyebut telah membelikan tiket perjalanan pulang-pergi untuk Tama dengan nilai Rp7.719.135.
Dengan demikian, total kerugian yang diklaim pihak De Sultan mencapai Rp77.719.135.
“Kerugian pihak De Sultan, uang fee Rp70 juta dan tiket PP yang sudah dibelikan untuk Tama sebesar Rp7.719.135. Total Rp77.719.135,” jelas Grey.
De Sultan Tempuh Jalur Hukum
Atas persoalan tersebut, pihak De Sultan Super Club mengaku telah menempuh jalur hukum. Laporan resmi disebut dibuat pada Selasa, 8 September 2026.
Sejumlah dokumen dan bukti juga telah disiapkan, di antaranya kontrak kerja sama De Sultan dengan Tam Management, bukti transfer kepada Tam Management, bukti transfer dari Tam Management kepada DJ Panda, percakapan terkait somasi pertama dan kedua, serta dokumen laporan kepolisian.
Grey mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kejelasan sekaligus meminta pertanggungjawaban atas dugaan kerugian yang dialami pihak De Sultan.
Kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Adapun dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut masih menunggu proses dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.