News
Kuasa Hukum Benny Handojo: Investor Jangan Dirugikan Setelah Dukung Program Pemerintah
JAKARTA — George Elkel, S.Sos., S.H.Kuasa Hukum Benny Handojo Tjio
Menurut George, investor yang telah melaksanakan pekerjaan untuk mendukung program pemerintah semestinya mendapatkan hak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
“Saya rasa bahwa investor siapa pun sudah berkorban untuk negara, mendorong percepatan program negara, baru tiba-tiba hak-haknya tidak diberikan,” kata George seusai sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
George berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian sekaligus mengungkap persoalan pembayaran atas pekerjaan yang disebut telah diselesaikan.
Apresiasi Kehadiran Kementerian Desa
Dalam kesempatan tersebut, George juga mengapresiasi kehadiran perwakilan Kementerian Desa dalam sidang perdana perkara tersebut.
Menurut dia, kehadiran kementerian dinilai penting karena Kementerian Desa turut dicantumkan sebagai salah satu pihak tergugat dalam perkara tersebut.
“Dan hari ini kami berterima kasih karena Kementerian Desa tadi hadir. Baru panggilan pertama, sidang pertama,” ujar George.
George mengatakan, kehadiran Kementerian Desa menunjukkan adanya perhatian terhadap persoalan hukum yang kini sedang bergulir.
Ia menjelaskan, pihaknya menggugat 57 desa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan turut menarik Kementerian Desa sebagai pihak dalam perkara tersebut.
“Ini ada 57 desa yang kami gugat di Pengadilan Jakarta Selatan untuk membuktikan bahwa kami menarik Kementerian Desa, di mana desa tersebut memiliki hak mendapat dana desa dari APBN yang bersumber dari dana desa,” tuturnya.
George berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Ia juga berharap seluruh persoalan mengenai pelaksanaan proyek dan pembayaran dapat terungkap secara jelas dalam persidangan.
“Dan kami apresiasi buat Kementerian Desa bahwa mereka hadir untuk sama-sama memperhatikan kebenaran hukum yang terjadi terkait dengan persoalan yang merugikan pihak kami,” kata George.
Perkara Masih Berproses
George menyampaikan, persidangan berikutnya akan dijadwalkan setelah sidang perdana.
Ia juga menyebut kondisi cuaca dan penerbangan akibat situasi erupsi sebelumnya menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam proses kehadiran para pihak pada persidangan selanjutnya.
Perkara Nomor 952/Pdt.G/2026/PN Jaksel tersebut saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun pernyataan mengenai proyek yang telah dikerjakan, pembayaran yang disebut belum diterima, serta klaim kerugian sekitar Rp12 miliar merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum Benny Handojo Tjio.
Kebenaran dan pokok sengketa tersebut masih akan diuji melalui proses persidangan.