News

Nama Keluarga Arafiq Kembali Disorot, Fahd A. Rafiq Diamankan KPK dalam OTT HGB Bogor

Published

on

JAKARTA — Nama keluarga Arafiq kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Fahd termasuk dalam 17 orang yang diamankan KPK dalam OTT pada Senin, 14 September 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut operasi tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah pejabat pertanahan dan pihak lainnya. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

KPK juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam boks, kardus, hingga koper dengan jumlah sekitar 20 koper. Saat proses awal pemeriksaan, KPK menyebut nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Budi mengatakan keterangan dari para pihak yang diamankan diperlukan untuk mendalami rangkaian peristiwa sekaligus mengungkap konstruksi perkara. KPK kemudian melakukan pemeriksaan untuk menentukan status hukum masing-masing pihak.

Sorotan terhadap Fahd turut mengingatkan publik pada perkara hukum yang sebelumnya menjerat sang adik, Fadia Arafiq. Fadia merupakan Bupati Pekalongan nonaktif yang ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat pengondisian sejumlah proses pengadaan sehingga perusahaan tertentu dapat memenangkan proyek. KPK juga menyebut perusahaan keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangkan tender pengadaan barang dan jasa pada 21 satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan sepanjang 2025.

Meski sama-sama menjadi sorotan KPK, kedua perkara tersebut merupakan perkara yang berbeda. Kasus Fahd berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, sedangkan perkara Fadia berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

KPK masih melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam masing-masing perkara untuk mengungkap secara lebih rinci dugaan perbuatan, aliran uang, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version