Entertainment
Keren! Machi Achmad Tuntaskan Kasus Ruben Onsu, Berakhir Damai
JAKARTA — Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, membawa kabar terbaru terkait perkara yang sebelumnya menjerat kliennya. Pada Rabu (23/9/2026), Machi memastikan penyidikan perkara tersebut telah resmi dihentikan.
Kepastian itu diperoleh setelah Machi dan tim menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari pihak penyidik. Surat tersebut menjadi dokumen resmi yang menandakan proses hukum perkara Ruben Onsu telah berakhir.
“Ya, hari ini kami mendapatkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan. Isinya bahwa proses perkara RSO telah dihentikan,” kata Machi Achmad saat ditemui awak media, Rabu (23/9/2026).
Sebelumnya, perkara tersebut telah melalui proses hukum hingga akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat kemudian dilanjutkan dengan pencabutan perkara.
Machi menjelaskan, setelah proses perdamaian dan pencabutan laporan dilakukan, pihaknya masih menunggu dokumen resmi penghentian penyidikan. Kini surat tersebut telah diterbitkan.
“Karena kemarin sudah sampai tahap penyidikan, sebelum adanya perdamaian dan dilanjutkan dengan pencabutan perkara. Hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya,” ujarnya.
Lega Perkara Ruben Onsu Tuntas
Terbitnya surat penghentian penyidikan membuat Machi Achmad merasa lega. Menurut dia, dokumen tersebut sekaligus memberikan kepastian mengenai status perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
“Sudah sangat lega. Dari proses mediasi kemarin, BAP pencabutan, dan sekarang terbit juga surat pemberitahuan penghentian penyidikannya. Itu sangat lega,” tutur Machi.
Ia menambahkan, surat tersebut nantinya dapat menjadi bukti apabila muncul pertanyaan mengenai kelanjutan perkara Ruben Onsu.
“Surat ini sangat penting untuk mungkin dipakai sebagai bukti, atau untuk menjawab keterangan-keterangan media, benar enggak sih kasus ini sudah selesai,” katanya.
Tak Bisa Diproses Kembali
Machi juga menegaskan perkara yang sama tidak dapat kembali diproses setelah penyidikan resmi dihentikan.
“Ya pasti sudah tidak bisa karena sudah dihentikan. Kalau diperkarakan lagi berarti idem. Perkara yang sama kan tidak boleh dilaporkan kembali,” jelasnya.
Terkait penyelesaian kerugian, Machi menyebut kedua pihak telah mencapai kesepakatan. Nilai yang disepakati disebut mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Sementara itu, sejumlah hal yang berkaitan dengan aset masih dalam proses penyelesaian. Machi memastikan hal tersebut tetap berjalan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Komunikasi dengan Ruben Tetap Berjalan
Setelah perkara selesai, komunikasi antara Machi Achmad dan Ruben Onsu juga tetap terjalin. Bahkan, Ruben disebut masih kerap berdiskusi dengan Machi mengenai persoalan hukum lainnya.
“Bang Ruben suka telepon juga terkait kalau ada permasalahan kontrak, misalnya menanyakan tentang hukum. Ada komunikasi yang baik lah antara saya sama Bang Ruben,” ungkap Machi.
Machi berharap penyelesaian perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam membuat maupun menjalankan perjanjian dan kontrak.
Dengan terbitnya surat penghentian penyidikan, Machi kembali menegaskan bahwa perkara Ruben Onsu telah diselesaikan secara resmi melalui mekanisme restorative justice.