Infotainment
Machi Ahmad Tegaskan Raisya Bawazier Pergi dari Rumah atas Izin Suami, Bukan Nusyuz
JAKARTA — Kuasa hukum Raisya Bawazier, Machi Ahmad, menegaskan kliennya meninggalkan kediaman bersama di Malang bukan tanpa sepengetahuan suami. Hal tersebut disampaikan Machi usai mendampingi Raisya menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Sidang kali ini memasuki agenda pembuktian surat dan saksi dari pihak Raisya selaku termohon. Machi mengatakan pihaknya menghadirkan dua saksi, yakni ibunda Raisya dan teman ibunda Raisya yang dinilai mengetahui persoalan dalam rumah tangga kliennya.
“Agenda hari ini pembuktian surat dan saksi. Kami mengajukan dua saksi, antara lain teman ibunya Raisya dan ibunda Raisya,” ujar Machi Ahmad usai persidangan.
Menurut Machi, kedua saksi telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Pihaknya juga menyerahkan sejumlah bukti untuk memperkuat dalil yang disampaikan dalam perkara tersebut.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Machi adalah soal kepergian Raisya dari rumah di Malang. Ia merasa perlu meluruskan anggapan bahwa kliennya pergi meninggalkan rumah begitu saja.
“Tadi saya khususnya menanyakan kepada saksi-saksi di depan Yang Mulia Majelis bahwa Raisya itu keluar dari tempat tinggal bersama itu atas izin suami. Jadi bukan main kabur atau main pergi dari tempat kediaman bersama,” tegas Machi.
Machi kembali menekankan bahwa Raisya meninggalkan rumah setelah mendapatkan izin dari suaminya. Karena itu, menurut dia, pihaknya ingin meluruskan posisi Raisya dalam perkara perceraian tersebut.
“Raisya, klien kami, sebelum meninggalkan rumah kediaman bersama di Malang itu atas izin suami dan suami mengizinkan. Jadi bukan istri yang durhaka atau istri yang nusyuz,” ujarnya.
Selain persoalan tempat tinggal, Machi juga menyoroti masalah nafkah yang menjadi bagian dari pembuktian pihak Raisya. Ia menyebut pihaknya telah menyerahkan bukti transfer kepada majelis hakim.
Menurut Machi, nominal nafkah yang diterima Raisya disebut tidak selalu sama setiap bulannya. Ada pembayaran sekitar Rp10 juta hingga di bawah Rp20 juta, sementara nominal Rp30 juta disebut hanya diterima beberapa kali.
“Kami juga telah memberikan bukti-bukti yang cukup. Ada beberapa bulan tidak sesuai, ada yang Rp10 juta, ada yang di bawah Rp20 juta. Jadi hanya beberapa kali saja yang Rp30 juta,” ungkapnya.
Machi juga meluruskan mengenai angka Rp120 juta yang sebelumnya muncul dalam pembahasan nafkah. Menurutnya, angka tersebut tidak berarti Raisya menerima nafkah sebesar Rp120 juta setiap bulan, melainkan berkaitan dengan keseluruhan nafkah, termasuk nafkah mut’ah dan iddah.
Ia juga menyebut terdapat nafkah untuk bulan Agustus, September, dan Oktober yang menurut pihak Raisya belum diberikan.
Sementara ketika ditanya mengenai persoalan nafkah, Raisya memilih tidak banyak memberikan komentar dan menyerahkan persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya.
“Sebenarnya malas banget ngomongin masalah nafkah ini karena banyak simpang siurnya. Jadi kayaknya mending next question aja,” kata Raisya.
Terkait dugaan adanya orang ketiga dalam rumah tangga, Raisya juga memilih tidak memberikan penjelasan panjang. Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada Machi Ahmad selaku kuasa hukumnya.
Machi mengatakan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara telah disampaikan kepada majelis hakim. Namun, karena persidangan perceraian berlangsung tertutup, ia tidak membeberkan secara rinci isi bukti tersebut.
“Kami sudah memberikan bukti-bukti kepada majelis. Intinya tadi ya,” ucap Machi.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Machi memastikan pihaknya akan terus mengawal kepentingan Raisya hingga perkara tersebut mendapatkan putusan.
Adapun sidang berikutnya dijadwalkan pada 13 Oktober 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan. Machi menyebut setelah agenda tersebut, perkara akan memasuki tahap menuju putusan.
“Agenda selanjutnya tanggal 13 Oktober ini akan dilakukan sidang kesimpulan. Tinggal beberapa kali sidang lagi, kesimpulan, kemudian putusan,” pungkas Machi Ahmad.