News

DPN PERMAHI Adukan Enam Anggota KPU RI ke DKPP, Pertanyakan Verifikasi Persyaratan Pendidikan Gibran pada Pemilu 2024

Published

on

JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) secara resmi mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Pengaduan ini diajukan menyusul munculnya sejumlah fakta dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai relevan untuk menguji akuntabilitas dan profesionalitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam menjalankan kewajibannya memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden. DPN PERMAHI menegaskan bahwa persoalan yang diadukan bukan semata-mata mengenai hasil pencalonan, melainkan mengenai bagaimana kewenangan verifikasi tersebut dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Enam anggota KPU RI yang diadukan adalah Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Para teradu merupakan anggota KPU RI yang menjabat pada saat berlangsungnya proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Sekretaris Jenderal DPN PERMAHI, Muhammad Afghan Ababil, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan penyelenggara Pemilu menjalankan mandatnya secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. Menurutnya, setiap kewenangan yang diberikan kepada penyelenggara Pemilu harus dilaksanakan dengan berpedoman pada hukum, terlebih ketika kewenangan tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan persyaratan substantif calon pemimpin nasional.

“Bagi kami, persoalan ini harus ditempatkan dalam kerangka penegakan etik penyelenggara Pemilu. Undang-undang telah memberikan kewenangan sekaligus kewajiban kepada KPU untuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon. Karena itu, penting bagi DKPP untuk memeriksa apakah proses verifikasi yang dilakukan pada Pemilu 2024 telah memenuhi standar profesionalitas, kepastian hukum, dan akuntabilitas sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Afghan.

DPN PERMAHI mendasarkan pengaduannya antara lain pada Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah, serta Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal 169 huruf r mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat, sedangkan Pasal 227 huruf l mengatur dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan pendidikan tersebut. Sementara itu, Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 secara tegas menentukan bahwa KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

Menurut Afghan, ketentuan tersebut penting dibaca secara sistematis karena membedakan kewajiban melakukan verifikasi dengan kewenangan melakukan klarifikasi apabila terdapat keraguan terhadap dokumen. DPN PERMAHI tidak serta-merta menyamakan tidak dilakukannya klarifikasi dengan tidak dilakukannya verifikasi. Namun, keadaan tersebut, menurut DPN PERMAHI, menimbulkan pertanyaan yang patut diperiksa oleh DKPP, yakni tindakan konkret apa yang dilakukan KPU untuk memastikan kebenaran dokumen persyaratan pendidikan apabila klarifikasi kepada lembaga atau instansi berwenang tidak dilakukan.

“Yang perlu dijawab bukan hanya apakah KPU melakukan klarifikasi, melainkan juga apa bentuk pemeriksaan yang benar-benar dilakukan untuk memastikan kebenaran dokumen tersebut. Apabila dokumen telah dinyatakan memenuhi persyaratan, proses yang melandasi kesimpulan itu semestinya dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan secara objektif. Inilah pokok persoalan etik yang kami minta untuk diperiksa oleh DKPP,” tegas Afghan.

Salah satu dasar faktual yang menjadi perhatian DPN PERMAHI adalah keterangan Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI pada periode pencalonan Pemilu 2024, dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada 1 Oktober 2026. Berdasarkan uraian dalam pengaduan, Hasyim menerangkan pada pokoknya bahwa KPU tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Alasan yang dikemukakan antara lain karena pada saat itu tidak terdapat keraguan terhadap dokumen, tidak ada laporan masyarakat, serta dokumen serupa sebelumnya telah digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Surakarta Tahun 2020.

DPN PERMAHI berpandangan bahwa penggunaan dokumen dalam proses pemilihan sebelumnya tidak dengan sendirinya menghapus tanggung jawab KPU untuk menjalankan verifikasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Proses pencalonan pada setiap jenis pemilihan memiliki rezim hukum dan tahapan masing-masing, sehingga pemenuhan kewajiban penyelenggara Pemilu perlu dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat kewenangan tersebut dijalankan.

Perhatian DPN PERMAHI juga tertuju pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026. Dalam putusan tersebut, sebagaimana diuraikan dalam materi pengaduan, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk membuktikan bahwa persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat telah terpenuhi. Mahkamah juga mempertimbangkan adanya perbedaan substansial antara surat penyetaraan dan bukti telah tamat atau lulus dari jenjang pendidikan tertentu.

Meskipun demikian, DPN PERMAHI menekankan bahwa putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang membuktikan adanya pelanggaran etik oleh para teradu. Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan pembatalan atau diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dengan mempertimbangkan persoalan kedudukan hukum serta berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Bagi DPN PERMAHI, fakta dan pertimbangan dalam putusan tersebut relevan untuk menjadi bahan pemeriksaan etik, khususnya dalam menilai kecukupan proses verifikasi yang sebelumnya dilakukan KPU.

“Putusan Mahkamah Konstitusi dan pemeriksaan etik oleh DKPP memiliki ruang lingkup kewenangan yang berbeda. Kami tidak meminta DKPP mengambil alih kewenangan Mahkamah Konstitusi, membatalkan hasil Pemilu 2024, ataupun menilai keabsahan jabatan Wakil Presiden. Kami meminta DKPP menguji pertanggungjawaban etik para penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya, terutama terkait proses verifikasi yang menjadi tanggung jawab KPU,” lanjut Afghan.

DPN PERMAHI mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa penentuan apakah telah terjadi pelanggaran tetap merupakan kewenangan DKPP setelah memeriksa fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak secara menyeluruh.

Untuk memperoleh kejelasan mengenai proses yang berlangsung, DPN PERMAHI meminta DKPP memanggil dan memeriksa keenam anggota KPU RI yang diadukan guna menerangkan tindakan serta tanggung jawab masing-masing. DPN PERMAHI juga meminta DKPP memanggil Hasyim Asy’ari untuk memberikan keterangan, serta memeriksa berita acara verifikasi, risalah rapat pleno KPU RI, dokumen kerja, lembar verifikasi, korespondensi, nota dinas, hasil konsultasi, dan dokumen lain yang relevan. Selain itu, DPN PERMAHI meminta agar keterangan instansi berwenang serta risalah dan rekaman persidangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara tersebut turut dipertimbangkan.

Afghan menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap masing-masing teradu perlu dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan fungsi, kewenangan, keterlibatan, pengetahuan, dan tanggung jawab individual mereka dalam proses pengambilan keputusan. Menurutnya, sifat kolektif kolegial dalam kelembagaan KPU tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk menilai pertanggungjawaban etik setiap anggota berdasarkan peran dan tindakan masing-masing.

Melalui pengaduan ini, DPN PERMAHI berharap DKPP dapat menjalankan kewenangannya secara independen, objektif, dan transparan untuk memastikan bahwa setiap proses verifikasi persyaratan calon dalam Pemilu dilaksanakan sesuai dengan hukum dan prinsip etik penyelenggara Pemilu.

“Bagi kami, integritas Pemilu tidak berhenti pada terselenggaranya pemungutan suara dan penetapan hasil. Integritas juga ditentukan oleh kepatuhan terhadap prosedur hukum pada setiap tahapan, termasuk pemeriksaan persyaratan calon. Karena itu, pemeriksaan etik atas dugaan ini penting untuk memperkuat akuntabilitas penyelenggara Pemilu dan menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi konstitusional,” tutup Afghan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version