News

Waduh! KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules, Telusuri Dugaan Aliran Dana Summarecon

Published

on

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp800 juta dari Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marcal. Uang tersebut diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk terkait pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan pembukaan blokir lahan yang tengah disidik lembaga antirasuah.

“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat,” ujar Budi, Jumat (16/10/2026).

Budi menjelaskan, Hercules menyerahkan uang tersebut melalui kuasa hukumnya berinisial NMB kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Menurut KPK, penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses penyitaan sebagai bagian dari penyidikan.

“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Budi.

Berawal dari OTT Kasus Suap HGB

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Selain itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.

KPK menduga Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

KPK Geledah Sejumlah Lokasi

Dalam proses penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat terkait di Kementerian ATR/BPN.

Sehari kemudian, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.

Pada 23 September 2026, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari berselang, penyidik mendatangi Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada 29 September 2026.

Penyitaan uang Rp800 juta dari Hercules menjadi bagian dari perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut. KPK masih mendalami keterkaitan uang itu dengan perkara yang sedang ditangani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version