Hukum

Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit sebagai Tersangka Penyadapan Prabowo

Published

on

JAKARTA – Nama mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo, menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Listyo ditetapkan bersama dua orang lainnya yang masing-masing berinisial ASN dan EH.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Dua tersangka lainnya disebut merupakan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penyidikan perkara tersebut mencakup dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Penetapan ini kembali menempatkan perjalanan karier Listyo dalam perhatian publik. Sebelum menduduki jabatan KSP pada Oktober 2026, ia dikenal sebagai Kapolri yang memimpin institusi Polri selama lebih dari lima tahun.

Awal Karier dan Kedekatan Profesional dengan Jokowi

Listyo Sigit Prabowo merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Sepanjang perjalanan kariernya, ia pernah menduduki berbagai posisi strategis, terutama di bidang reserse dan kepemimpinan kewilayahan.

Sejumlah jabatan yang pernah diembannya antara lain Kapolres Pati, Kapolres Sukoharjo, hingga Kapolresta Surakarta.

Namanya mulai memiliki keterkaitan profesional dengan Joko Widodo ketika keduanya berada di Solo. Saat itu, Listyo menjabat Kapolresta Surakarta, sementara Jokowi merupakan Wali Kota Surakarta.

Hubungan profesional tersebut berlanjut ketika Jokowi terpilih sebagai Presiden RI pada 2014. Pada 30 Oktober 2014, Listyo yang masih berpangkat Komisaris Besar Polisi dipercaya menjadi ajudan presiden.

Ia menjalankan tugas tersebut hingga 2016 sebelum kembali menempati sejumlah jabatan penting di lingkungan Polri.

Kariernya berlanjut sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara, Kapolda Banten pada 2016, serta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 2018.

Pada 6 Desember 2019, Listyo kemudian dipercaya menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Ditunjuk Jokowi Menjadi Kapolri

Puncak perjalanan karier Listyo terjadi pada Januari 2021. Presiden Jokowi mengajukannya sebagai calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang memasuki masa pensiun.

DPR RI menyetujui pencalonan tersebut setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan pada 20 Januari 2021.

Sehari kemudian, persetujuan disampaikan melalui rapat paripurna DPR RI. Listyo akhirnya dilantik sebagai Kapolri ke-25 pada 27 Januari 2021 di Istana Negara, Jakarta, sekaligus memperoleh kenaikan pangkat menjadi Jenderal Polisi.

Selama memimpin Polri, Listyo mengusung agenda transformasi kepolisian dengan pendekatan yang menekankan profesionalisme, transparansi, pelayanan publik, serta penegakan hukum yang humanis.

Ia memimpin institusi Polri hingga pergantian kepemimpinan pada 1 Oktober 2026. Setelah itu, Listyo dipercaya Presiden Prabowo menduduki posisi Kepala Staf Kepresidenan, sementara jabatan Kapolri diserahkan kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.

Dua Hari Sebelum Penetapan Tersangka, Masih Jalankan Agenda KSP

Sebelum kabar penetapan tersangka mencuat, Listyo masih menjalankan sejumlah agenda kedinasan sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Pada Minggu (1/11/2026), ia mengunjungi SD Negeri Adisutjipto 2 Yogyakarta untuk meninjau penerapan pembelajaran mendalam, koding, dan kecerdasan artifisial. Dalam kesempatan tersebut, Listyo juga menandatangani prasasti peresmian renovasi sekolah.

Sehari berselang, Senin (2/11/2026), ia melakukan inspeksi mendadak ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Cakung Timur, Jakarta.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memeriksa ketersediaan kebutuhan masyarakat, mulai dari obat-obatan, LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram, hingga bahan pokok.

Agenda itu merupakan bagian dari pemantauan pelaksanaan program prioritas pemerintah di lapangan.

Harta Kekayaan Tercatat Rp15,34 Miliar

Selain perjalanan kariernya, laporan harta kekayaan Listyo juga menjadi perhatian.

Berdasarkan data e-Announcement Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Listyo melaporkan total kekayaan sebesar Rp15,34 miliar per 31 Desember 2025.

Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp6,08 miliar atau 65,62 persen dibandingkan laporan per 31 Desember 2021 yang tercatat sebesar Rp9,26 miliar.

Peningkatan terbesar berasal dari komponen kas dan setara kas. Nilainya naik dari Rp1,47 miliar pada 2021 menjadi Rp7,33 miliar pada 2025.

Sementara itu, aset tanah dan bangunan tercatat senilai Rp6,15 miliar yang tersebar di Semarang, Tangerang, dan Jakarta Timur.

Untuk alat transportasi dan mesin, Listyo melaporkan kekayaan sebesar Rp670 juta. Aset tersebut terdiri dari dua unit Toyota Fortuner keluaran 2018 dan 2019.

Adapun harta bergerak lainnya meningkat dari Rp975 juta menjadi Rp1,195 miliar. Dalam laporan tersebut, Listyo tidak mencantumkan kepemilikan surat berharga maupun utang.

Penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka menandai babak baru perjalanan karier mantan Kapolri tersebut. Meski demikian, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Proses hukum selanjutnya tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version