Infotainment
Machi Achmad Ungkap Putusan Cerai Raisa Bawazier, Zidan Wajib Bayar Nafkah Rp120 Juta
JAKARTA – Perkara perceraian Raisa Bawazier dengan Muhammad Zidan memasuki babak baru. Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan atas permohonan cerai talak yang diajukan Muhammad Zidan pada Jumat (6/11/2026).
Machi menjelaskan, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan pemohon sekaligus menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum ikrar talak diucapkan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Raisa Bawazier, Machi Achmad, SH, MH, saat memberikan keterangan kepada awak media dalam wawancara pada Minggu (8/11/2026).
Berdasarkan putusan yang diterima melalui sistem e-Court, Muhammad Zidan diberikan izin untuk menjatuhkan talak satu raj’i terhadap Raisa Bawazier di hadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Selain itu, majelis hakim menetapkan kewajiban nafkah idah sebesar Rp20 juta per bulan selama tiga bulan, dengan total Rp60 juta. Zidan juga diwajibkan memberikan nafkah mut’ah sebesar Rp60 juta.
“Dengan total nafkah idah dan mut’ah sebesar Rp120 juta yang harus dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak,” jelas Machi Achmad.
Machi mengatakan, setelah putusan dibacakan, kedua pihak memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum banding. Apabila tidak ada banding, putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selanjutnya, pengadilan akan memanggil kedua pihak untuk menjalani sidang pengucapan ikrar talak.
Ia juga menjelaskan bahwa apabila pemohon tidak melaksanakan ikrar talak dalam waktu enam bulan sejak penetapan izin ikrar talak berkekuatan hukum tetap, izin tersebut dapat gugur sebagaimana ketentuan Pasal 131 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam.
Machi menegaskan, pihaknya akan menunggu langkah hukum selanjutnya dari Muhammad Zidan. Ia juga mengingatkan bahwa selama ikrar talak belum diucapkan, masih terdapat hak-hak Raisa sebagai istri yang harus dipenuhi.
Menurut Machi, dalam beberapa bulan terakhir kliennya mengaku belum menerima nafkah bulanan dari suaminya. Karena itu, ia berharap kewajiban tersebut tetap menjadi perhatian hingga proses perceraian benar-benar selesai.
Dalam kesempatan yang sama, Machi turut menegaskan bahwa tuduhan nusyuz terhadap Raisa tidak terbukti dalam proses persidangan.
Sementara itu, Raisa Bawazier mengaku lega dengan putusan yang telah dikeluarkan majelis hakim. Ia berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar.
“Alhamdulillah, lega dan senang. Semoga segera selesai,” ujar Raisa dalam wawancara yang sama, Minggu (8/11/2026).
Meski demikian, Raisa mengaku belum ingin terburu-buru membuka lembaran baru. Ia memilih memberikan waktu bagi dirinya sendiri untuk memulihkan keadaan dan menjalani proses yang ada.
“Semua kan ada waktunya, ada prosesnya. Enggak mungkin sekarang tiba-tiba langsung open. Aku membutuhkan waktu dulu, sendiri dulu,” ungkapnya.
Raisa juga mengungkapkan bahwa dukungan keluarga, sahabat, dan orang-orang terdekat menjadi kekuatan baginya dalam menghadapi persoalan rumah tangga tersebut.
Ia menyebut sang ibu, ayah, keluarga, serta teman-temannya selalu memberikan dukungan selama menghadapi proses perceraian.
Terkait persoalan rumah tangganya, Raisa memilih untuk tidak mengumbar cerita lebih jauh kepada publik. Menurutnya, meskipun proses perceraian sedang berjalan, ia tetap ingin menjaga hal-hal pribadi yang pernah terjadi selama pernikahan.
Kini, pihak Raisa masih menunggu perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya upaya hukum banding dari pihak Muhammad Zidan.