Politik

Zecky Alatas Apresiasi Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan oleh Pemdaprov Jabar

Published

on

Wartahot – Praktisi hukum dan tokoh publik, Zecky Alatas, mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah berani yang sangat membantu masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

“Tunggakan pajak kendaraan dihapuskan, dan masyarakat hanya perlu membayar pajak berjalan. Ini keputusan yang berpihak pada rakyat. Sejauh ini belum ada gubernur lain yang melakukan hal serupa. Semoga kebijakan seperti ini bisa ditiru oleh gubernur lain di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta,” ujar Zecky.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat tanpa batasan jumlah tahun tunggakan. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mereka mulai 20 Maret – 6 Juni 2025, hanya dengan membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Keputusan ini berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor, baik individu maupun badan usaha, yang berada dalam wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Zecky menambahkan bahwa kebijakan ini mencerminkan karakter kepemimpinan Dedi Mulyadi yang cepat tanggap dalam membuat keputusan yang berpihak kepada masyarakat.

“Ini yang disebut pemimpin mendengar suara rakyat, bukan hanya sekadar berbicara. Saya harap gubernur-gubernur lain bisa meniru langkah ini, karena kebijakan seperti ini sangat membantu masyarakat dalam situasi ekonomi yang menantang,” tambahnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk memperbarui pajak kendaraan mereka tanpa terbebani oleh tunggakan masa lalu. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor yang lebih tertib dan teratur di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version