Hukum
Usai Mangkir, Pemilik Ruko di Batam Diperiksa BNN
JAKARTA — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) terus mendalami kasus penggerebekan sebuah ruko yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di Batam.
Dalam perkembangan terbaru, pengusaha berinisial AH selaku pemilik ruko telah memenuhi panggilan penyidik BNN RI. Sebelumnya, AH sempat tidak hadir dalam pemanggilan pertama.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, penyidik telah mengambil keterangan AH untuk melengkapi proses penyidikan.
“Jadi sudah, sudah diambil keterangan. Saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ujar Suyudi kepada awak media.
Suyudi menjelaskan, pemeriksaan terhadap AH dilakukan setelah penyidik melayangkan panggilan kedua. Dalam pemeriksaan tersebut, AH disebut bersikap kooperatif.
“Sudah diperiksa kemarin oleh BNN RI. Yang bersangkutan sudah datang dan kooperatif,” kata Suyudi.
Meski demikian, BNN RI hingga kini belum menemukan bukti yang menunjukkan AH terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang diungkap dari penggerebekan tersebut.
Dalam operasi sebelumnya, BNN mengamankan enam orang tersangka dari lokasi. Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara, AH disebut tidak terafiliasi dengan jaringan keenam tersangka tersebut.
“Sementara ini, (AH) belum masuk di dalam jaringan dari apa yang kita ungkap terhadap enam orang yang ditangkap di Batam kemarin,” ungkap Suyudi.
Karena belum ditemukan bukti keterlibatan langsung, AH saat ini masih berstatus sebagai saksi dan diperiksa terkait kepemilikan ruko yang menjadi lokasi penggerebekan.
“Statusnya saat ini masih sebagai saksi,” pungkas Suyudi.