Hukum

Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Jadi Tersangka dalam Kasus Ekspor CPO

Published

on


Wartahot — Nama Marcella Santoso, sosok yang dikenal sebagai pengacara dengan keahlian di bidang hukum komersial dan pidana, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Marcella, yang juga tercatat tengah menjalani program doktor di kampus tempat ia menyelesaikan studi hukumnya, diduga bersama pengacara Ariyanto (AR) memberikan suap kepada pejabat pengadilan dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp 60 miliar.

Mengutip dari Tribunnews.com, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya berasal dari institusi pengadilan, yakni Muhammad Arif Nuryanta (MAN), eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, dan Wahyu Gunawan (WG), panitera muda di PN Jakarta Utara.

Dari sisi advokat, selain Marcella Santoso, penyidik juga menetapkan Ariyanto sebagai tersangka. Keduanya merupakan kuasa hukum dari tiga korporasi besar yang menjadi terdakwa dalam kasus ekspor CPO, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, suap diberikan oleh Marcella dan Ariyanto kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan, dengan tujuan memengaruhi hasil putusan agar ketiga korporasi tersebut divonis lepas.

“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto) melakukan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN (Arif Nuryanta) sebesar Rp 60 miliar,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Sabtu (12/4/2025) malam.

Ketiga korporasi yang disebut, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, diketahui telah menerima putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025, yang membebaskan mereka dari jeratan hukum dalam perkara ekspor CPO.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pejabat pengadilan tingkat tinggi serta pengacara ternama yang sebelumnya dikenal memiliki reputasi akademik dan profesional yang baik. Saat ini, Kejaksaan Agung terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam skandal yang dinilai mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version