News

KURI Desak Pemeriksaan Tan Lie Pin dalam Dugaan Korupsi Nikel dan TPPU

Published

on


Jakarta Ratusan massa dari organisasi Kawal Uang Rakyat Indonesia (KURI) menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (16/4). Dalam aksinya, mereka mendesak majelis hakim agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum memperluas penyidikan atas dugaan keterlibatan Komisaris PT Lawu Agung Mining, Tan Lie Pin, dalam kasus korupsi nikel dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Sudah delapan orang dijerat hukum dalam kasus ini, tetapi nama Tan Lie Pin justru luput dari proses hukum,” kata Koordinator Aksi KURI, Rio, di hadapan massa.

Direktur Eksekutif KURI, Leonardus P, dalam pernyataan tertulisnya menyebut bahwa Tan Lie Pin memiliki peran strategis dalam pengelolaan nikel melalui PT Lawu Agung Mining. Ia disebut sebagai pendiri sekaligus Komisaris perusahaan tersebut.

Leonardus menilai, kasus ini tak hanya menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, tetapi juga menyeret nama Tan Lie Pin dalam dugaan pencucian uang. Kejaksaan, lanjutnya, telah mengungkap bahwa aliran dana dari penjualan nikel ilegal tidak mengalir ke rekening resmi perusahaan.

“Tan Lie Pin diduga memerintahkan pembukaan rekening atas nama Opah Erlangga Pratama dan Supriono untuk menyamarkan dana. Jumlahnya mencapai Rp135,8 miliar,” ujarnya.

Dana tersebut, menurut Leonardus, digunakan antara lain untuk pembelian saham PT Las Inti Makmur melalui PT Khara Nusa Investama. Ia juga menyebut Tan Lie Pin rutin menarik dana dari hasil penjualan ore nikel dalam jumlah besar.

“Pertanyaannya, bagaimana seseorang dengan jejak dugaan TPPU sekuat ini masih bebas berkeliaran? Siapa sebenarnya Tan Lie Pin?” tambahnya.

KURI juga mencurigai adanya aset mewah yang dimiliki Tan Lie Pin dari hasil pencucian uang, termasuk kendaraan mewah dan uang tunai dalam jumlah besar. Lembaga ini berjanji akan segera merilis hasil investigasi tersebut ke publik.

Melalui aksi ini, KURI menyatakan tiga sikap utama: mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan Agung; mendorong proses peradilan yang bersih dan adil; serta menuntut agar peran Tan Lie Pin dalam perkara ini segera diselidiki lebih dalam oleh penegak hukum.

Sebagai informasi, salah satu terdakwa dalam kasus ini, Windu Aji Sutanto, telah dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version