News
Ahli Waris Wajib Tahu: Pengalihan Tanah karena Waris Bebas Pajak, Tapi Ada Syaratnya!
Jakarta – Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016. Namun, tidak semua pengalihan dikenai pajak. Salah satu pengecualian penting adalah pengalihan karena warisan.
Meski tergolong dikecualikan dari pengenaan PPh, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris tetap memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh agar tidak dikenakan pajak. Tanpa SKB, pengalihan tersebut tetap dianggap sebagai objek pajak.
“Jika tidak ada SKB maka tidak memenuhi ketentuan. Maka atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris tetap merupakan objek pajak,” demikian pernyataan Kring Pajak, dikutip Rabu (9/4/2025).
PP 34/2016 juga menyebutkan bahwa dalam pengalihan yang dikecualikan dari PPh, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak perlu meminta Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen sejenis. Namun, syaratnya tetap sama: harus ada SKB dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Syarat dan Dokumen Pengajuan SKB
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023, pengajuan SKB harus disertai:
- Surat permohonan;
- Surat pernyataan pembagian waris;
- Dokumen pendukung lainnya.
Selain dokumen tersebut, terdapat dua syarat penting yang harus dipenuhi baik oleh pewaris maupun ahli waris:
Telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan selama dua tahun terakhir;
Tidak memiliki tunggakan pajak.
SKB hanya akan diberikan jika tanah atau bangunan yang diwariskan telah dilaporkan dalam SPT tahunan. Namun, jika pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), syarat ini dapat dikecualikan.
Permohonan SKB diajukan oleh ahli waris ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris terdaftar atau bertempat tinggal. Jika wajib pajak belum memiliki NPWP, permohonan dapat diajukan ke KPP sesuai domisili.
Setelah permohonan diajukan, KPP akan melakukan penelitian. Jika disetujui, SKB akan diterbitkan dalam waktu tiga hari kerja. Apabila permohonan belum diproses dalam batas waktu tersebut, maka dianggap dikabulkan secara otomatis. Jika tidak memenuhi syarat, akan diterbitkan Surat Penolakan.
Menariknya, saat ini pengajuan SKB juga bisa dilakukan secara online melalui laman DJP Online. Untuk panduan lengkapnya, wajib pajak dapat mengakses informasi lebih lanjut di artikel terkait.
Dukungan Tokoh Publik terhadap Kebijakan Pro-Rakyat
Ketua Umum Brigade 08, Zecky Alatas, yang juga dikenal sebagai tokoh publik, turut memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah pro-rakyat yang diambil pemerintah, khususnya dalam kebijakan pemutihan pajak kendaraan di wilayah Banten dan sekitarnya.
“Saya sangat mengapresiasi keputusan yang sangat tepat dan strategis ini, karena pastinya mengurangi beban masyarakat. Menurut saya, Gubernur Andar Soni adalah sosok pemimpin yang benar-benar mendengar suara rakyat. Salah satu beban yang sering dirasakan masyarakat adalah pajak kendaraan, dan langkah seperti ini harus kita dukung,” ungkap Zecky.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan, melainkan langkah strategis yang langsung mengena dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Menurutnya, kebijakan semacam ini patut dicontoh oleh daerah-daerah lain dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada rakyat.