Infotainment
Paula Verhoeven di Sebut ‘Istri Durhaka’, Ini Tanggapan Praktisi Hukum Bisara Angga & Partner
JAKARTA — Putusan sidang perceraian pasangan publik figur Baim Wong dan Paula Verhoeven menyita perhatian publik setelah beredar informasi yang menyebut Paula sebagai “istri durhaka” dalam putusan pengadilan. Menyikapi hal ini, praktisi hukum Bisara Angga, S.H., M.H., dan Reno Septian Simatupang, S.H., memberikan penjelasan dari sudut pandang hukum.
Menurut Bisara Angga, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan memiliki hak untuk melaporkan hal tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
“Kalau memang ada dugaan ketidakprofesionalan hakim, atau pelanggaran etik dalam putusan, itu bisa diajukan ke KY. Tapi kalau hanya karena frasa yang muncul di dalam putusan, dan itu masih berdasarkan keyakinan hakim terhadap fakta hukum dan bukti-bukti, maka belum tentu itu pelanggaran,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyebaran isi putusan yang bersifat pribadi, terlebih jika belum diunggah di laman resmi pengadilan, bisa menjadi persoalan hukum tersendiri.
“Kalau isi putusan menyebar dan menyebutkan identitas serta hal-hal yang bersifat privat, apalagi belum tersedia secara resmi di website pengadilan, maka yang bisa dipersoalkan adalah siapa yang menyebarkannya, bukan hakim,” tegasnya.
Dalam kasus ini, mencuat pula informasi sensitif terkait kesehatan pribadi Paula yang diduga termuat dalam putusan. Menanggapi hal ini, Bisara menilai bahwa jika Paula merasa dirugikan, langkah hukum bisa ditempuh.
“Jika benar disebutkan hal-hal seperti itu dan menyebar ke publik, maka tentu ada ruang untuk tindakan hukum, apalagi jika informasi itu merugikan dan tidak benar,” ujarnya.
Reno Septian Simatupang, S.H., yang juga merupakan rekan Bisara, menambahkan bahwa informasi yang tersebar belum tentu merupakan kebenaran.
“Klaim bahwa seseorang mengetahui isi putusan bukan berarti menjadikannya fakta hukum yang sah. Untuk perkara perceraian, tidak semua isi putusan bisa diakses publik. Jadi kalau ada yang menyebarkan tanpa dasar resmi, ya bisa disebut sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Ia juga menanggapi upaya pembelaan dari kuasa hukum Paula, termasuk Hotman Paris, yang menyatakan bahwa tidak pernah terjadi perselingkuhan seperti yang disinyalir dalam pemberitaan.
“Kalau Paula merasa dirugikan dan ingin membela diri, itu hak beliau. Namun, harus hati-hati agar tidak justru memperkuat narasi yang ingin ditepis,” jelas Reno.
Kedua praktisi hukum tersebut menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan informasi yang belum terverifikasi sebaiknya tidak dijadikan konsumsi publik tanpa dasar resmi.
“Mari kita tunggu salinan resmi putusan pengadilan dan menghormati proses hukum yang berjalan. Jangan sampai ruang privat menjadi konsumsi publik secara sembrono,” tutup Bisara.***