News
Truk Batubara Kembali Langgar Larangan Melintas, Brigade 08 Siap Laporkan ke Gubernur dan Kapolda
Kalimantan Selatan — Larangan melintas bagi truk angkutan batubara di jalan umum kembali dilanggar. Belum genap dua bulan sejak larangan tersebut ditegaskan oleh pemerintah provinsi dan kepolisian, sejumlah truk batubara dilaporkan kembali beroperasi di jalan poros nasional di wilayah Kalimantan Selatan.
Ketua DPD Brigade 08 Hulu Sungai Utara (HSU), Romeir Emma Ramadayanti Rivilla, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah video dari masyarakat yang menunjukkan truk-truk diduga mengangkut batubara masih melintas di jalan umum.
“Truk-truk itu sekarang tidak lagi jalan rombongan. Mereka lewat satu per satu, jaraknya berjauhan, diduga agar masyarakat menyangka itu truk pengangkut semen,” kata Romeir, Rabu (23/4).
Pihaknya juga menerima berbagai laporan serupa dari masyarakat di sejumlah kabupaten lainnya.
Ketua Brigade 08 Hulu Sungai Tengah (HST), Muhammad Ainul Huda, turut menyampaikan keprihatinan atas pelanggaran yang kembali terjadi. Ia mengingatkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan dan Kapolda telah menegaskan pelarangan permanen truk batubara melintasi jalan nasional maupun jalan poros, khususnya di wilayah HST.
“Pada 17 April lalu, kami sudah mengingatkan agar Perda Kalsel No. 3 Tahun 2012 ditegakkan. Itu hasil kesepakatan di Kantor Gubernur. Tapi kenyataannya masih ada yang melanggar,” ujarnya.
Ainul Huda menambahkan, dalam beberapa hari terakhir dirinya menerima banyak keluhan masyarakat terkait kekhawatiran terhadap angkutan batubara yang kini lebih sulit dikenali karena bak truk tertutup rapat. Hal ini mempersulit pengawasan di lapangan.
“Kami sudah beberapa kali memantau di jalan lingkar Walangsi dan Kapar. Tapi karena bak tertutup, susah dibedakan mana batubara dan mana semen. Dan kami juga tidak punya kewenangan untuk memeriksa isi truk,” katanya.
Ia memastikan bahwa Brigade 08 masih aktif memantau dan mendokumentasikan pelanggaran, serta siap mengambil langkah hukum jika ditemukan bukti kuat.
“Kami akan konsolidasi dengan seluruh Brigade 08 se-Kalsel. Jika terbukti melanggar, akan kami laporkan langsung ke Pak Gubernur bahkan ke Pak Kapolda. Bukti videonya sudah kami kumpulkan,” tegasnya.
Ainul Huda juga mengingatkan bahwa larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang telah ditegaskan oleh pemerintah pusat melalui Komisi V DPR-RI. Bahkan, Presiden Prabowo pun disebut telah menyatakan komitmen memperhatikan kerusakan jalan nasional akibat angkutan berat.
“Komisi V juga sedang dorong revisi UU Lalu Lintas agar ada pembatasan tonase yang disesuaikan dengan daya tahan jalan. Ini penting untuk menjaga infrastruktur daerah kita,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Ainul Huda mengimbau para pengusaha tambang untuk patuh terhadap aturan yang ada.
“Kalau masih ada yang melanggar, kami tidak segan mengambil langkah tegas. Bila perlu, kami akan laporkan ke pemerintah pusat. Kami tidak ingin masyarakat terus dirugikan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan temuan mereka. “Kalau melihat truk mencurigakan, tolong divideokan, dicatat lokasi dan waktunya. Lapor ke Brigade 08 terdekat. Kami ada di tiap kabupaten,” pungkasn