Hukum

Kejagung Blokir Aset Markus Zarof Ricar‎ Tersangka Pencucian Uang

Published

on

Markus peradilan Zarof Ricar tersangka pencucian uang. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta – ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mafia kasus (markus) di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, pada akhir April 2025, mengatakan, penetapan tersangka ini hasil dari pengembangan kasus permufakatan jahat berupa suap dan atau gratifikasi.

Harli menjelaskan, kasus ini awalnya terungkap dari suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ‎di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

‎Penetapan tersangka Zarof Ricar dilakukan setelah penyidik menaikkan kasus pencucian uang ini ke tahap penyidikan dari penyelidikan. 

“[Penetapan tersangka] kurang lebih dua– ‎tiga minggu [pekan] sudah dilakukan setelah melakukan pengumpulan dan bahan data dan keterangan, kemudian pendalaman,” ujarnya.

Lebih lanjut Harli menyampaikan, penetapan tersangka Zarof Ricar yang merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA pada 10 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 06 Tahun 2025. 

Ia menjelaskan, Zarof Ricar baru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dikarenkan rangkaian proses penyidikan TPPU harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian atau pruden.

“Untuk menentukan nexus atau hubungan antara perbuatan (tindak pidana) dengan harta kekayaan (asset) yang diketahui atau diduga hasil dari tindak pidana,” ujarnya.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah ‎melakukan penggeledahan, di antaranya rumah Zarof Ricar di daerah Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel). Penyidik menyita sejumlah dokumen.

“Penggeledahan sekitar akhir  bulan Oktober 2024 pasca-ZR [Zarof Ricar] diamankn di Bali,” ujarnya.

Selain itu, penyidik Kejagung juga telah memblokir berbagai aset milik Zarof dan keluarganya di wilayah Jakarta hingga Pekanbaru.

“Penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR [Zarof Ricar],” katanya. 

Penyidik meminta pemblokiran di antaranya kepada ‎Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejumlah daerah, yakni BPN Jakarta Selatan (Jaksel), BPN Kota Depok, dan BPN Pekanbaru.

“Tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali,” ujar Harli.

Aksi Zarof Ricar mulai terbongkar setelah Kejagung mengusut vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ‎dalam perkara penganiaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Usut punya usut, ada keterlibatan Zarof Ricar di balik vonis bebas tersebut. Setelah mendalaminya, Zarof diduga juga melakukan praktik lancung jual-beli putusan perkara. 

Pasalnya, Kejagung menemukan uang ‎tunai rupiah dan mata uang asing nyaris Rp1 triliun dan emas 51 kilogram (kg) yang diduga hasil suap atau gratifikasi penanganan perkara sejak 2012-2022.

‎Atas perbuatan tersebut Kejagung mendakwa Zarof Ricar menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas selama menjadi pejabat di MA. Uang itu hasil dari pengurusan berbagai perkara.

“[Gratifikasi dari] para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali [PK],” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

Dalam dakwaan perkara korupsi tersebut, jaksa menyebut Zarof Ricar menerima gratifikasi tersebut ketika menjabat ‎Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA atau eselon II a periode 30 Agustus 2006 sampai 1 September 2014.

Kemudian, saat Zarof ‎menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI eselon II a pada Oktober 2014 hingga Juli 2017. 

Zarof Ricar selanjutnya menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan MA eselon I a periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022. 

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Zarof memanfaatkan jabatan-jabatan tersebut ‎untuk mengurus berbagai perkara di MA. Dengan jabatan-jabatan itu memudahkan Zarof memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan MA.

JPU lebih lanjut mengungkapkan, kesempatan untuk mengurus kasus juga didapat saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.

“Terdakwa juga selaku Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim sehingga terdakwa memiliki akses untuk bertemu dan mengenal dengan kalangan hakim di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung,” kata JPU.

Atas perbuatan tersebut JPU mendakwa Zarof Ricar melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejagung Periksa Saksi‎-Saksi Pencucian Uang Zarof Ricar

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung mulai memeriksa saksi-saksi untuk membongkar pencucian uang tersangka Zarof Ricar.

Harli menyampaikan, pada Senin, (28/‎4/2025), Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa

Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Tangerang‎, DS.

Harli menjelaskan, pemeriksaan saksi DS untuk membongkar kasus pencucian uang Zarof Ricar dari hasil korupsi berupa suap dan atau gratifikasi.

Suap dan gratifiasi itu dilakukan Zarof Ricar yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu tahun 2012–2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di MA tahun 2023–2024.

‎“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud‎,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending

Exit mobile version