News
Ibu Tuty Cari Keadilan atas Pemecatan Sepihak: Kuasa Hukum Harap Ada Titik Terang
SULTENG — Pemecatan sepihak terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan. Kali ini, Ibu Tuty, seorang PNS asal Sulawesi Tengah, yang mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa proses yang jelas, didampingi kuasa hukumnya, Agus Susanto, SH., MH., menyuarakan harapannya agar ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah daerah.
“Sebetulnya kami tidak berniat membawa ini ke media. Tapi karena surat kami ke daerah dan pusat tidak direspons, akhirnya kami bersuara,” ujar Agus dalam keterangannya kepada awak media.
Menurut Agus, pemberhentian Ibu Tuty menyisakan sejumlah pertanyaan. Surat Keputusan (SK) pemberhentian dinilai tidak memenuhi prosedur, mulai dari tidak adanya stempel resmi dari gubernur hingga tanda tangan yang hanya menggunakan pulpen. Lebih jauh, ditemukan perbedaan data antara instansi pusat dan daerah. “Di pusat, beliau masih tercatat sebagai ASN aktif, tapi di daerah dinyatakan tidak lagi,” lanjutnya.
Ibu Tuty sendiri menyatakan telah menerima kenyataan bahwa dirinya tak lagi aktif sebagai PNS. Namun, ia berharap kejelasan dan keadilan, terutama terkait hak-haknya. Salah satunya adalah soal klaim asuransi dan dana TASPEN yang hingga kini terhambat karena belum diterbitkannya SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran) oleh instansi terkait.
“Saya hanya ingin menyelesaikan semua dengan baik. Saya tidak mempermasalahkan diberhentikan. Saya hanya ingin hak saya sebagai ASN dipenuhi secara adil,” ungkap Ibu Tuty.
Ia juga menyesalkan kurangnya komunikasi dari pihak berwenang, termasuk janji Gubernur yang belum ditepati. “Awalnya saya sempat direspon langsung, tapi setelah saya menghubungi kembali, tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah mereka murni demi mendapatkan kejelasan administrasi. Mereka berharap ada itikad baik dari pemerintah daerah agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara yang bermartabat dan tidak berlarut-larut.